Salin Artikel

Bantah Robohkan Rumah Undang, Rentenir di Garut Mengaku Sudah Membelinya

Rumah di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, itu diakuinya sudah dibeli dari saudara kandung Undang yang bernama Entoh.

Jual beli untuk menutup utang tersebut terjadi pada 7 September 2022.

"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," kata pengacara A, Firman Saepul Rohman, Minggu (18/9/2022) malam.

Firman mengatakan, perobohan rumah itu juga bukan dilakukan oleh kliennya, tapi saudara kandung Undang.

"Kata Entoh (saudara Undang) itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.

Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.

"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.

A disebut akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Firman berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

"Klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.


Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef, mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.

Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orangtuanya.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.

Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/19/204930178/bantah-robohkan-rumah-undang-rentenir-di-garut-mengaku-sudah-membelinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke