Salin Artikel

Terancam 5 Tahun Penjara karena Robohkan Rumah Warga, Rentenir di Garut Upayakan Mediasi

A dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP karena merusak rumah Undang secara bersama-sama dengan delapan tersangka lainnya. 

Mereka terancam dihukum penjara selama delapan tahun.

"Kita mengupayakan supaya perkara ini untuk di-restorative justice," kata Firman saat ditemui di Mapolres Garut, Selasa (20/09/2022).

Firman melihat pasal yang dijeratkan penyidik kepada kliennya memang menjadi kewenangan dari penyidik.

Namun, pembuktiannya nanti di persidangan, itu pun jika kasusnya sampai berlanjut ke persidangan.

Firman menuturkan, kliennya yang memberi pinjaman uang kepada Undang, mendapatkan tanah dan rumah Undang dengan cara membeli dari kakak Undang.

"Seluruhnya ada delapan bersaudara, cuma yang menyetujui lima ahli waris, tiga tidak menyetujui (dijual), termasuk Pak Undang," katanya.

Menurut Firman, tanah yang dibeli kliennya dari kakak Undang dan disetujui lima saudara Undang lainnya.


Jika melihat dari leter C tanah, tercatat sebagai milik orangtua Undang. Namun, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikatnya atas nama Undang.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, peristiwa perusakan rumah itu terjadi setelah tanah tersebut dijual oleh kakak korban kepada A yang meminjamkan uang kepada Undang.

Karenanya, kakak korban yang menjual tanah tersebut juga dilaporkan oleh korban hingga menjadi tersangka kasus penggelapan tanah. 

Dia dianggap menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Undang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/20/194327378/terancam-5-tahun-penjara-karena-robohkan-rumah-warga-rentenir-di-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke