Salin Artikel

Dukun Pembunuh Pria di Makam Karawang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, KS dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup penjara," kata Arief di Mapolres Karawang, Jumat (23/9/2022).

Polisi menangkap KS di rumahnya, Rengasdengklok.

Laki-laki yang telah dianggap sebagai guru spiritual oleh korbannya ini berupaya mengalihan pelakunya orang lain, dan memanipulasi kejadian.

Menurut Arief, pembunuhan ini bermotif kebutuhan ekonomi.  KS mengaku sedang dikejar utang rentenir.

Awalnya, KS dan korbannya yang berinisial U ingin berbisnis minyak goreng curah.

U pun mengadaikan emas istrinya dan diperoleh uang 10 juta untuk usaha bersama. Namun ternyata uang tersebut kurang untuk memulai bisnis.

Kemudian, muncul ide untuk menggandakan uang. U percaya karena diimingi uangnya akan berlipat ganda.

KS mengarahkan U untuk melakukan ritual, dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung. Juga meminum obat kuat.

"KS perpesan kepada korban untuk bersiap akan ada yang datang. Karena selang beberapa waktu tidak ada yang datang, dan uang tak tergandakan, korban marah. Pelaku (KS) yang kesal kemudian memukul korban dengan batu nisan," kata Arief.


Pukulan itu membuat U tewas. KS kemudian mengambil uang Rp 10 juta milik U.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabuoaten Karawang digegerkan penemuan mayat di tempat pemakaman umum (TPU).

Kapolsek Rengsdengklok Kompol Suherman mengungkapkan, penemuan jasad di TPU Kutagandok itu terjadi pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban berinisial U (52), laki-laki warga Blok Kraton Desa Rengasdengklok Selatan. U diketahui pedagang Pasar Rengasdengklok," kata Suherman saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Saat ditemukan, kata Suherman, korban dalam kondisi terlentang, mengenakan sarung. Kemudian terdapat luka di dahi sebelah kiri.

Dekat jasad U juga ditemukan sandal, celana jeans, dan celana dalam perempuan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/23/190144278/dukun-pembunuh-pria-di-makam-karawang-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke