Salin Artikel

2 Pemuda di Bandung Barat Palsukan Uang Rp 100.000 Pecahan Baru, Hasilnya Dibeli Sabu

Hasil kejahatan dua pemuda berinisial FC (24) dan MR (25) itu dibelanjakan barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu.

Fakta itu terungkap dari hasil tes urin para tersangka itu menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika jemis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, keuntungan yang mereka peroleh dari uang palsu yang diedarkan di Bandung Barat dan Cimahi dibelikan sabu-sabu.

"Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga," ujar Rizka usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (26/9/2022).

Di sisi lain, para pelaku mengaku menggunakan keuntungan dari uang palsu ini untuk menambal kebutuhan pokok sehari-hari selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

"Alasan dari pelaku memang alasan ekonomi. Dia mengaku sulit ekonomi dan dia tertipu mendapat uang palsu. Akhirnya dia berinisiatif untuk membuat uang palsu dan mengedarkannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rizka.

"Jadi ada kemungkinan, sebagian dari hasil kejahatan mereka digunakan untuk kesenangan yakni membeli narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Hal itu pun diakui oleh pelaku FC yang mendalangi aksi kejahatan pemalsuan uang tersebut.

FC membenarkan bahwa dirinya bersama MR memakai narkotika jenis sabu-sabu saat memproduksi uang palsu.

"Iya (pakai sabu-sabu). (Beli sabu-sabu) via transfer dari keuntungan uang (palsu)," sebut FC.


Uang hasil kerja sebagai wedding organizer (WO) dirasa tidak cukup untuk menambal kebutuhan ekonomi sehingga FC berinisiatif mempelajari cara memproduksi uang.

"Sehari-hari kerja di event sama WO. Masih kurang penghasilannya. Kalau MR dagang ayam," papar FC.

FC mendapat ide dan kemampuan memalsukan uang dari hasil belajar secara mandiri dan melihat tutrorial di kanal YouTube.

"Belajar sendiri otodidak, ngulik-ngulik saja. Jadi didesain sendiri pake Adobe Photoshop semirip mungkin dengan uang keluaran baru," tutur FC.

Setelah desain siap, ia dibantu MR menyiapkan bahan baku uang palsu yang terdiri dari kertas roti, kertas nasi, selotip dan satu buah printer untuk mencetak.

"Setelah jadi uang (palsu) buat beli rokok dan kembaliannya (uang asli) dikumpulkan," pungkas FC.

Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/27/090159678/2-pemuda-di-bandung-barat-palsukan-uang-rp-100000-pecahan-baru-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke