Salin Artikel

Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

KOMPAS.com - Praktik perdagangan bayi bermodus adopsi dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini terkuak usai polisi menyelidiki laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi lantas menangkap seorang pria bernama Suhendra (32), warga Ciseeng yang berprofesi sebagai agen properti.

Dalam beraksi, Suhendra mengincar para ibu hamil yang tidak memiliki suami. Ibu hamil tersebut dikumpulkan melalui media sosialnya yang mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Suhendra mengiming-imingi para ibu hamil itu untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Seusai persalinan, bayi yang dilahirkan bakal diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Akan tetapi, adopsi itu dilakukan secara ilegal. Selain itu, pengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta untuk satu anak yang diadopsi.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Pelaku ditangkap karena perbuatannya mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Suhendra yang dihadirkan dalam konferensi pers menuturkan bahwa uang Rp 15 juta tersebut untuk mengganti biaya persalinan.

"(biaya adopsi Rp 15 juta) itu kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan. Kan rata-rata semuanya yang datang ke saya niatnya anak itu di panti. Dan ini yang nyelip satu orang tiba-tiba berubah pikiran, anaknya nggak mau ditaruh di panti. Saya pun nggak bisa maksain itu," ucapnya.

Menurut pengakuannya, rata-rata para ibu hamil tanpa suami itu datang dari berbagai wilayah di luar Bogor.

Sewaktu mendatangi Suhendra, para ibu hamil tanpa suami itu kemudian ditempatkan di panti atau kantor Yayasan Ayah Sejuta Anak di rumah Suhendra, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng.

"Nanti mereka datang ke rumah saya untuk minta bantuan sampai lahir dan selesai lahiran anak itu saya taruh di panti. Mereka bisa mantau terus sampai lulus SMA," ungkapnya.


Dia menerangkan, aksinya itu ia lakukan untuk membantu para ibu hamil yang sudah tidak punya pilihan untuk merawat bayi mereka. Ia berdalih ingin menyelamatkan bayi-bayi tersebut supaya tidak dibuang ataupun diaborsi.

Bayi-bayi tersebut, kata Suhendra, merupakan hasil dari hubungan di luar nikah maupun akibat pemerkosaan.

"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya," ungkapnya.

Suhendra mengaku tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan bakal melanggar hukum.

"Saya ini jualan properti daerah Ciseeng, saya agency. Jadi enggak nyari, mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, niatnya supaya anak itu nggak dibuang, diaborsi, atau ibunya nggak bunuh diri. Lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lagi sama ortunya," tuturnya.

Perbuatan Suhendra berujung pidana. Ia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

Saat menggerebek Yayasan Ayah Sejuta Anak, polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran anaknya.

Kini, kelima korban sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," beber Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Iwan menambahkan, saat ini polisi dalam penyidikan adanya dugaan jaringan lainnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/160000578/terbongkarnya-perdagangan-bayi-bermodus-adopsi-di-bogor-pelaku-incar-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke