Salin Artikel

Jadikan Ganja Pakan Burung, Anggota Komunitas Merpati di Bandung Ditangkap

Setelah penyelidikan selama satu pekan, polisi menemukan salah satu komunitas yang menyimpan 3 kilogram ganja.

Sebanyak tiga anggota komunitas yang berinisial DF (28), RF (22) dan RM (25) juga ditangkap karena mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, ketiga tersangka tersebut mencampurkan tanaman ganja dengan air merpati.

Kemudian ada pula biji ganja yang disatukan dengan pakan burung.

Saat kontes berlangsung, merpati yang sudah dicekoki ganja tersebut dianggap akan terbang semakin tinggi dengan kecepatan yang melebihi rata-rata.

Kemudian ketika akan mendara, merpati itu akan melakukan manuver kencang serta menukik hingga ke bawah, bahkan sampai membentur tanah dan mati.

"Jadi performa yang di luar rata-rata itu dianggap besar penilaiannya dalam kontes tersebut," kata dia.

Ketiga tersangka itu sengaja mencekoki merpati tersebut dengan ganja agar setiap kontes peliharaannya menjadi juara, sekalipun harus mati.

"Jika dihitung modal yang ia keluarkan membeli merpati dan ganja bisa tertutupi jika mereka menang dalam kompetisi tersebut, sehingga mereka menggunakan ganja untuk pakan merpati nya," terang dia.

Ketiganya ditangkap pada 1 Oktober 2022 di Kampung Junti Hilir, Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan ketiganya jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan ganja dengan berbagai paket.

"Dua buah paket ganja berukuran besar, satu plastik ganja berukuran besar, empat plastik ganja berukuran kecil dan sebungkus ganja berukuran kecil kita berhasil amankan," jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 20 puluh pasang merpati yang diduga dicekoki ganja.

Selain untuk merpati, ganja itu juga digunakan oleh ketiganya. Tidak hanya mengkonsumsi, mereka juga diduga mengedarkannya.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/04/172753278/jadikan-ganja-pakan-burung-anggota-komunitas-merpati-di-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke