Salin Artikel

Jadikan Ganja Pakan Burung, Anggota Komunitas Merpati di Bandung Ngaku Sengaja

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, yakni DF (28), RF (22), RM (25), ternyata mencampurkan Narkoba Jenis Ganja pada pakan merpati.

DF mengatakan, hal itu sengaja dilakukan oleh dia dan dua orang rekannya untuk memenangkan kontes merpati. Diketahui, ketiganya tergabung dalam komunitas kontes merpati.

"Kita campur dengan air, terus ada juga biji ganja yang kita campur ke pakan merpati," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (4/9/2022).

Menurutnya, setelah diberikan pakan ganja, performa merpati saat mengikuti kontes akan melebihi rata-rata. Bahkan, cenderung bisa juara.

"Sangat bagus kalau lagi kontes, terbangnya jadi makin tinggi, dan saat akan mendarat pun menukiknya kadang sampai tanah," ujarnya.

Awalnya, DF dan dua rekannya hanya iseng mencoba, namun ketikan melihat hasil, ketiganya kerap melakukan hal tersebut.

"Betul awal nyoba aja, ternyata bagus, dan saya sempat juara sebanyak 3 kali," terang dia.

Sekalipun harus mengorbankan merpati nya lantaran kerap tewas akibat membentur tanah saat mendarat, DF mengaku tertarik dengan hadiah dari kontes.

"Hadiah yang didapat dari kontes itu, masih untung dan bisa menutupi biaya operasional, membeli merpati dan ganja," tuturnya.

Selain mengamankan ganja sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan burung merpati, yang diberi ganja oleh para tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, dari tiga tersangka kedapatan barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja.

"Sehingga, ada juga saksi-saksi yang menerangkan, bahwa tersangka sebagai pengedar," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, tersangka coba-coba dan menggunakan ganja untuk pakan burung merpati ini, sudah sekitar 5 bulan.

"Sedangkan para tersangka ini mengkonsumsi ganja, itu kurang lebih sekitar 1 tahun," ujar dia.

Para tersangka, kata Kusworo, dikenakan pasal 114 dan 111, terkait kasus ganjanya.

"Ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara, atau minimal 6 tahun penjara, serta denda itu Rp 10 miliar," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/04/181814478/jadikan-ganja-pakan-burung-anggota-komunitas-merpati-di-bandung-ngaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke