Salin Artikel

Pikap Tertabrak Kereta Api Pangrango di Sukabumi, Terjadi di Perlintasan Liar

SUKABUMI, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyesalkan kecelakaan KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi dengan mobil di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Kamis (6/10/2022) pukul 16.00 WIB.

"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang mobil," kata Kepala Humas PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis. 

Menurut Eva, saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal. Tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut," ujar dia.

Eva juga mengimbau kepada para pengendara agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene.

"Melintas di perlintasan sebidang resmi juga para pengendara agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup," imbau dia.

Perlintasan liar akan ditutup

Eva mengatakan demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Penutupan perlintasan liar tersebut sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Isinya, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".

"Program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama," kata dia.

Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.

Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

"Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama," tutur Eva.

Diberitakan sebelumnya sebuah mobil pikap tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Kampung Kaler, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi di perlintasan rel kereta api tersebut. Hanya saja, mobil Suzuki Carry platnomor F 8804 UV mengalami kerusakan pada bagian sebelah kanan depan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/06/235618478/pikap-tertabrak-kereta-api-pangrango-di-sukabumi-terjadi-di-perlintasan-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke