Salin Artikel

Petani di Bandung Barat Jadi Kurir Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak 1,1 kilogram narkoba jenis sabu siap edar disita dari tangan pria berinisial HT (39), seorang petani sayur asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Sabu yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar itu diamankan dalam bentuk yang sudah terbagi menjadi beberapa paket siap edar dengan dikemas menggunakan plastik serta dilapisi lakban berwarna coklat.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Lembangyang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Narkoba, Polres Cimahi.

"Kemudian pada hari Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di daerah Lembang," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/10/2022).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 9 paket sabu siap untuk diedarkan.

"Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 kilogram. Kalau dirupiahkan tergantung pasar, tapi nilainya kurang lebih Rp 1 miliar," ungkap Imron.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan 1 unit roda dua yang digunakan pelaku sebagai kendaraan untuk mengedarkan sabu.

Tak berhenti di situ, polisi masih mendalami rantai peredaran sabu dari tersangka HT. Polisi sudah mengantongi nama pelaku lain yang diduga sebagai partner HT dalam jual beli barang haram itu.

"Tersangka yang bekerja sebagai petani ini menerima sabu dari saudara D dua kali dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk mengedarkan barang tersebut dan untuk DPO sudah dilakukan pengejaran," tutur Imron.

Dari pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut, polisi menduga peredaran tersebut dikendalikan dari pelaku yang berada di dalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Patut diduga ya (jaringan lapas) karena kami yakin tersangka ini tidak berdiri sendiri. Itu terbukti karena pergerakannya dalam satu bulan Oktober ini sudah dua kali mengedarkan sabu," sebut Imron.

Dari kasus tersebut, tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/12/192234078/petani-di-bandung-barat-jadi-kurir-narkoba-11-kg-sabu-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke