Salin Artikel

Pengakuan Anak Rampok dan Pukul Orangtua Kandung: Saya Butuh Uang untuk Modal Usaha, tapi Tidak Dikasih

KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat ditangkap polisi karena merampok hingga menganiaya orangtua kandungnya sendiri.

Saat melancarkan aksinya, pemuda bernama Rian alias Ahmad (28) itu tidak sendirian.

Dia dibantu oleh kawannya bernama Sutisna alias Soleh (31).

Kronologi peristiwa

Aksi perampokan itu bermula saat orangtua Rian tertidur pulas.

Rian dan kawannya itu pun masuk melalui dapur rumah.

Kemudian, dengan hati-hati Rian menuju tempat penyimpanan harta berharga milik orangtuanya.

Namun, mendengar ada langkah kaki, orangtua Rian yang sedang tidur akhirnya terbangun.

Rian pun kepergok orangtuanya sedang mencuri.

Lantas, Rian langsung mencekik hingga memukul orangtuanya hingga tak berdaya.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun pelaku, Rian terbukti menganiaya sampai melukai orangtuanya.

"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ujar Imron, Rabu.

Saat kondisi orangtuanya tak berdaya, Rian bersama kawannya langsung membawa kabur barang-barang berharga.

Usai mendapatkan laporan kasus tersebut dari korban, kepolisian langsung meringkus kedua pelaku.

"Kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi, " jelas dia.

Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di kepolisian.

Pengakuan pelaku

Rian mengaku khilaf atas perbuatannya.

Dia mengaku melakukan kejahatan terhadap orangtuanya sendiri demi mendapatkan modal usaha.

"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap dia.

Lantaran gelap mata, aksi penganiayaan pun tak terhindarkan.

"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," tutur Rian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/19/233956478/pengakuan-anak-rampok-dan-pukul-orangtua-kandung-saya-butuh-uang-untuk-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke