Salin Artikel

Kronologi Anak Rampok dan Cekik Orangtuanya Sendiri di Bandung Barat, Pelaku Butuh Uang dan Sebut Korban Pelit

Korban adalah orang terdekat Rian yang tak lain orangtuanya sendiri.

Saat merampok orangtuanya, Rian dibantu rekannya yang bernama Sutisna alias Soleh (31).

Saat perampokan terjadi, Rian masuk ke rumahnya sendiri secara diam-diam dibantu rekannya melalui dapur ketika orangtuanya sudah tertidur pulas.

Dengan langkah hati-hati, ia langsung menuju tempat orangtuanya menyimpan barang berharga. Namun langkah Rian terhenti ketika orangtunya terbangun.

Rian yang gelap mata karena dipergoki mencuri itu langsung menganiaya orangtuanya. Pria 28 tahun itu pun memcekik orangtuanya sendiri.

Tak hanya dicekik, korban juga dianiaya oleh anaknya sendiri.

"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," tutur Rian di Mapolres Cimahi pada Rabu (18/10/2022).

Ia sendiri mengaku nekat melakukan perampokan karena butuh modal untuk usaha dan tak diberi oleh orangtuanya.

"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap Rian.

Sementara itu Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan saat diperiksa, Rian terbukti menganiaya hingga melukai orangtuanya dengan cara dibekap hingga dicekik.

"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ujar Imron.

Imrin menjelaskan Rian dan rekannya kabur mmebawa barang-barang berharga setelah orangtuanya yang tak berdaya.

Tak lama, kasus itu sampai kepada pihak kepolisian dan kedua pelaku berhasil diringkus.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/20/070100078/kronologi-anak-rampok-dan-cekik-orangtuanya-sendiri-di-bandung-barat-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke