Salin Artikel

Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Cimahi: Saya Ikhlas...

PS dibunuh seorang pemuda bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (19/10/2022) malam.

Dengan kepala menunduk dan kaki pincang bekas luka tembakan, tersangka dihadirkan saat polisi melaksankan gelar perkara kasus tersebut.

Polisi menangkap Ical di sebuah kamar kos di Kota Bandung setelah buron selama 4 hari. 

Rombongan keluarga korban termasuk orangtua PS turut hadir usai polisi mengungkap kasus pembunuhan anaknya.

Saat tiba di Mapolres Cimahi, ayah korban langsung memeluk Kapolres Cimahi. Ia tak bisa menyembunyikan perasaan sedih dan syukur yang ia rasakan.

Ingatan mereka seakan ditarik pada peristiwa nahas yang menimpa PS. Perasaan kesal, sedih dan penuh rasa syukur dengan ditangkapnya pelaku menjadi satu. Seakan hanya tangisan yang bisa mewakili perasaan tersebut.

Ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) tak henti-henti mengucap syukur setelah polisi berhasil mengungkap pelaku yang menusuk putri pertamanya.

"Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," ucap Agung di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Dengan bibir bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Agung mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putrinya di hadapan awak media.

"Saya ridho ikhlas karena ini sudah menjadi takdir anak saya dipanggil Allah SWT. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada anak yang lain dan kepada siapapun seperti yang sudah dialami oleh kami," ujar Agung.

PS adalah anak pertama dari tiga bersaudara, ia dititipkan untuk menimba ilmu dengan mengaji di sebuah pesantren di sekitar kediaman rumahnya.

Agung tak pernah menyangka jika anaknya akan berakhir di tangan pelaku pembunuhan. Sebab jarak tempuh dari rumah ke lokasi pesantren tempat putrinya mengaji hanya berjarak sekitar 2 kilometer.

"Anak saya ngajinya lintas (RT), di sini ada pesantren dan sebelah sana, Masjid At-Taqwa. Sedangkan rumah kami paling terakhir," sebut Agung.

Disinggung ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku, keluarga sepakat untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian sepenuhnya.

"Saya serahkan kepada aparat kepolisian yang sudah membantu kami, dan tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," tuturnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menyebutkan, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Imron.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/24/202731478/tangis-keluarga-korban-pembunuhan-anak-di-cimahi-saya-ikhlas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke