Salin Artikel

Kebakaran Pabrik Tripleks di Bandung, 37 Jam Pemadaman Akhirnya Api Mulai Padam

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah lebih dari 37 jam, kebakaran pabrik tripleks di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, mulai padam pada Rabu (26/10/2022) pagi.

Dikutip dari Tribun Jabar, hingga pukul 8.52 WIB, kobaran api sudah mulai padam.

Kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 20.35 WIB. Artinya, sudah lebih dari 37 jam para sejak petugas berupaya memadamkan api.

Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung Gungun mengatakan, pihaknya berharap api dapat dipadamkan hari ini.

"Perkembangan sementara, data kebakaran titik api semakin mengecil," kata Gugun.

"Mudah-mudahan hari ini selesai (padam)," sambung dia.

Dia berharap, tidak ada lagi titik api di dalam gudang yang merambat ke bagian lain.

Sekretaris Diskar PB Kota Bandung Iwan Rusmawan mengatakan, dalam pemadaman ini, pihaknya membagi tiga tim atau tiga peleton dengan total 22 unit mobil pemadam kebakaran serta sejumlah petugas yang dikerahkan ke lokasi.

"Kami ada sif, ya, ada tiga peleton," ujar Iwan di lokasi, Selasa (25/10/2022).

Iwan mengaku petugas kesulitan memadamkan api karena di bagian dalam gudang banyak tumpukan kayu, ditambah angin kencang.

"Ini kan tumpukannya banyak banget. Di atas kayak yang udah selesai tapi di bawah ternyata masih menyala, ya kayak api unggun lah. Terus angin juga pengaruh," ucapnya.

Ditambah akses masuk ke titik api hanya ada satu dan itu terhalang oleh tumpukan tripleks yang sudah terbakar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Api di Gudang Tripleks yang Terbakar Mulai Mengecil, Sudah 24 Jam Petugas Berjibaku Memadamkannya

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/26/101953478/kebakaran-pabrik-tripleks-di-bandung-37-jam-pemadaman-akhirnya-api-mulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke