Salin Artikel

Guru di Lebak Perkosa Anak Kandung Sejak Tahun 2016, Pelaku Sebut Korban Hasil Hubungan Gelap Sang Istri

Perkosaan pertama kali terjadi tahun 2016. Karena tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun membuat laporan ke polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Kurniadi saat diperiksa, RA mengaku sakit hati dan menyebut jika korban adalah anak dari hubungan gelap sang istri dengan pria lain.

"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," kata dia, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

Sementara itu RA mengaku memperkosa anaknya karena ada rasa sakit jika tak berhubungan badan.

Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.

Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena memperkosa anaknya.

“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).

Ia juga merasa malu dengan tindakannya dan berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

“Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA.

Diperkosa rumah

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dicabuli pertama kali oleh ayah kandung di dalam bus di perjalanan menuju ke pondok pesantren di Jawa Tengah.

Ia menyebut, sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuhnya saat tidur.

Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan dan hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.

Pemerkosaan dilakukan pada tahun 2017 di rumah tinggal mereka di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya dan terakhir adalah pada Juli 2022.

Saat itu, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.

"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya. Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi.

Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/27/141500078/guru-di-lebak-perkosa-anak-kandung-sejak-tahun-2016-pelaku-sebut-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke