Salin Artikel

ART Alami Trauma Serius Setelah 3 Bulan Disiksa Majikan di Bandung Barat

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Atas tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua majikannya itu, korban mengalami luka bekas pukulan di bagian wajah, kedua lengan dan punggung.

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, selain mengalami luka bekas pukulan, korban mengalami trauma sehingga harus mendapatkan trauma healing.

"Kaitan trauma korban, kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan trauma korban," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/10/2022).

Trauma itu muncul setelah korban mendapat perlakuan tindak kekerasan dari majikannya sejak 3 bulan terakhir.

Selama itu, ia kerap mendapatkan pukulan baik menggunakan tangan kosong maupun alat-alat dapur.

"Kejadian kekerasan itu berlangsung kurang lebih 3 bulan, jadi ART bekerja 5 bulan tapi kejadian kekerasan dari Agustus sampai Oktober ini masih didalami penyebab dan gimana terjadinya," ujar Niko.

Polisi juga akan memeriksa kesehatan mental kedua pelaku, sebab tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban terbilang tidak wajar.

"Masih lidik ya. Nanti itu dalam proses penyelidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut, sekarag tetap melakukan pemeriksaan tindak pidanan yang dilakukan," sebut Niko.


Saat ini, polisi menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan.

Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.

"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/31/123320278/art-alami-trauma-serius-setelah-3-bulan-disiksa-majikan-di-bandung-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke