NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

ART Alami Trauma Serius Setelah 3 Bulan Disiksa Majikan di Bandung Barat

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Atas tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua majikannya itu, korban mengalami luka bekas pukulan di bagian wajah, kedua lengan dan punggung.

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, selain mengalami luka bekas pukulan, korban mengalami trauma sehingga harus mendapatkan trauma healing.

"Kaitan trauma korban, kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan trauma korban," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/10/2022).

Trauma itu muncul setelah korban mendapat perlakuan tindak kekerasan dari majikannya sejak 3 bulan terakhir.

Selama itu, ia kerap mendapatkan pukulan baik menggunakan tangan kosong maupun alat-alat dapur.

"Kejadian kekerasan itu berlangsung kurang lebih 3 bulan, jadi ART bekerja 5 bulan tapi kejadian kekerasan dari Agustus sampai Oktober ini masih didalami penyebab dan gimana terjadinya," ujar Niko.

Polisi juga akan memeriksa kesehatan mental kedua pelaku, sebab tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban terbilang tidak wajar.

"Masih lidik ya. Nanti itu dalam proses penyelidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut, sekarag tetap melakukan pemeriksaan tindak pidanan yang dilakukan," sebut Niko.


Saat ini, polisi menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan.

Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.

"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/31/123320278/art-alami-trauma-serius-setelah-3-bulan-disiksa-majikan-di-bandung-barat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke