Salin Artikel

Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa rudapaksa, H, dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil. H dituntut ke pengadilan karena rudapaksa anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dakwaan dinilai cacat formil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022). Terdakwa sendiri sudah ditahan berbulan-bulan.

Dikutip dari Tribun Jabar, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum H mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejari Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja," ujar Roy.

"Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," tambah dia.

Hal tersebut juga dia masukkan dalam eksepsi. Namun, poin utama pengacara H meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Sampai akhirnya, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima. Dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan sekitar 4 bulan. Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu," beber dia.

"Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Setelah bebas dari tahanan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU, H dikabarkan kabur.

Roy mengatakan, saat ini sidang perkara H masih berlangsung karena baru masuk tahap sidang dakwaan atau baru 3 kali sidang.

"Belum, belum ada (pledoi), masih panjang sebenarnya, karena kan baru pembacaan dakwaan, lalu kami membuat nota keberatan atau kita sebut dengan eksepsi, itu saja sih, seperti itu. Belum masuk pada keterangan saksi dan sebagainya, sebenarnya kan proses sidang itu masih panjang," ucap Roy.

Mengenai kabar H kabur usai dibebaskan dari tahanan, Roy mengatakan, itu menjadi tanggung jawab JPU, bukan penasehat hukum.

"Tugas kami kan hanya melakukan pembelaan di muka persidangan, tadi saya katakan bahwa surat kuasa kami juga sudah dicabut, maka kalaupun kemudian si terdakwa ini setelah dia dibebaskan kemudian dia kabur, tentu ini tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Karena kan mereka kalau di dalam ketentuan hukum acara pidana, maka yang berhak melakukan eksekusi terhadap terdakwa itu adalah JPU," ujar Roy.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait mengatakan, JPU telah memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ks PN. Namun, saat akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa H, H kabur, hingga kini keberadaan H masih belum ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/02/203850578/gara-gara-dakwaan-jaksa-tak-catat-tanggal-ayah-yang-rudapaksa-anak-tiri-di

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke