Salin Artikel

Suami Bebas karena Salah Prosedur, Ibu Korban Pemerkosaan di Sukabumi Berharap Penahanan Dilanjutkan

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil.

Cacat formil yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban.

Dikutip dari Tribun Jabar yang menemui keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak, ibu korban yang berinisial U (41) bercerita, pertama kali mendengar suami atau ayah tiri anaknya bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu, di bulan Oktober.

"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.

U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum.

Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.

"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa."

"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian, 'Bu, gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan.'"

"Kata saya kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya gak paham," katanya.

Atas kejadian itu, U berharap keadilan. Ia meminta U dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.

"Iya, Ibu pengen keadilan," ucap U.

Masih di rumah U, ketua RT setempat Irlan mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, gak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.

Menurutnya, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan.

Belum ada bantuan apa pun dari pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Ya, kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau saat sekarang mah ini, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."

"Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada."

"Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Korban Rudapaksa di Sukabumi Meminta Keadilan, Berharap Pelaku Ditahan Lagi dan Diadili

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/03/195931678/suami-bebas-karena-salah-prosedur-ibu-korban-pemerkosaan-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke