NEWS
Salin Artikel

Bawa Surat Perjanjian, Ponpes yang Denda Santrinya Rp 37 Juta Datangi KPAID Tasikmalaya

BANDUNG, KOMPAS.com - Abu Haikal, pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) menampik pernyataan orangtua santri IKW (12). Santri tersebut didenda Rp 37 juta oleh RQM karena kabur dari pondok pesantren.  

Sebelumnya, ibunda IKW mengaku menandatangani surat yang berisi denda bila anaknya gagal menyelesaikan pendidikan di Ponpes RQM. Namun tidak disebutkan besaran dendanya. 

Haikal menyangkal pernyataan itu. Sejak awal, setiap orangtua santri sudah menyepakati bahkan menandatangani surat perjanjian itu.

Bahkan ia masih memegang surat perjanjian tersebut, dan RSN, ibu IKW telah menandatangani nota kesepakatan itu.

"Saya masih pegang suratnya, utuh kok di saya, sekarang saya sedang menuju KPAID Tasikmalaya saya akan jelaskan semua," katanya dihubungi, Rabu (9/10/2022).

Haikal menjelaskan, setelah IKW enggan melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM, pihak keluarga IKW melalui Ibunya RSN meminta untuk dihitung denda yang harus dibayarkan ke Ponpes RQM sesuai dengan kesepakatan.

"Ibunya sempat hubungi istri saya, tapi saya minta jangan jawab, biar dia datang dan berkomunikasi dengan baik ke kita, karena kita ini lembaga," ujarnya.

Alasan Tak Melanjutkan

Kepada Kompas.com, Haikal membeberkan alasan yang sesungguhnya mengapa IKW tak ingin melanjutkan pendidikannya di Ponpes RQM.

Ia menyebut, IKW kerap mogok berkegiatan apabila ada keinginan yang tidak dipenuhi orangtuanya.

"Misalkan, kaya belum dikirim uang bekal, itu anak ngomong dan tidak ikut kegiatan," jelasnya.

IKW kerap menyampaikan dan mengeluhkan hal itu kepada teman-teman. Bahkan, keluhan itu juga sampai ke telinga istri Haikal.

Kendati begitu, saat IKW berulah dan enggan melanjutkan pendidikan di Ponpes, pihaknya sudah beberapa kali membujuknya untuk kembali.

"Ya kita juga berupaya dengan baik dengan komunikasi yang baik supaya anak itu bisa kembali meneruskan," kata Haikal.

Tak hanya itu, Haikal mengaku sangat mengenal keluarga dari santrinya. Pasalnya, RSN merupakan tetangga dari mertua Haikal. Bahkan rumahnya pun tak terpaut jauh dari kediaman mertuanya

"Keluarganya itu tetangga dari mertua saya, jadi bukan lagi orang jauh, kenal dekat, berjualan juga di Pasar Rajapolah Tasikmalaya," tambahnya.

Haikal menyesalkan tindakan RSN yang langsung melaporkan perjanjian tersebut. 

"Ya kita paham kalau memang gak mampu atau gimana kan bisa dikomunikasikan, kalau mau dicicil mungkin nominalnya tidak dikurangi tapi kalau mau bayar dan minta keringanan mungkin nominalnya bisa dikurangi, kan itu bisa di komunikasikan dengan baik," tambah dia.

Sebelumnya ramai diberitakan Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendenda santrinya Rp 37 juta.

Diketahui denda tersebut hasil estimasi selama dua tahun dengan hitungan per hari Rp 50.000.

Denda itu terpaksa diberikan kepada keluarga santri lantaran santri tersebut tak lagi melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM. Hal itu melanggar aturan yang sudah disepakati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/09/120546278/bawa-surat-perjanjian-ponpes-yang-denda-santrinya-rp-37-juta-datangi-kpaid

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke