Salin Artikel

Bawa Surat Perjanjian, Ponpes yang Denda Santrinya Rp 37 Juta Datangi KPAID Tasikmalaya

BANDUNG, KOMPAS.com - Abu Haikal, pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) menampik pernyataan orangtua santri IKW (12). Santri tersebut didenda Rp 37 juta oleh RQM karena kabur dari pondok pesantren.  

Sebelumnya, ibunda IKW mengaku menandatangani surat yang berisi denda bila anaknya gagal menyelesaikan pendidikan di Ponpes RQM. Namun tidak disebutkan besaran dendanya. 

Haikal menyangkal pernyataan itu. Sejak awal, setiap orangtua santri sudah menyepakati bahkan menandatangani surat perjanjian itu.

Bahkan ia masih memegang surat perjanjian tersebut, dan RSN, ibu IKW telah menandatangani nota kesepakatan itu.

"Saya masih pegang suratnya, utuh kok di saya, sekarang saya sedang menuju KPAID Tasikmalaya saya akan jelaskan semua," katanya dihubungi, Rabu (9/10/2022).

Haikal menjelaskan, setelah IKW enggan melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM, pihak keluarga IKW melalui Ibunya RSN meminta untuk dihitung denda yang harus dibayarkan ke Ponpes RQM sesuai dengan kesepakatan.

"Ibunya sempat hubungi istri saya, tapi saya minta jangan jawab, biar dia datang dan berkomunikasi dengan baik ke kita, karena kita ini lembaga," ujarnya.

Alasan Tak Melanjutkan

Kepada Kompas.com, Haikal membeberkan alasan yang sesungguhnya mengapa IKW tak ingin melanjutkan pendidikannya di Ponpes RQM.

Ia menyebut, IKW kerap mogok berkegiatan apabila ada keinginan yang tidak dipenuhi orangtuanya.

"Misalkan, kaya belum dikirim uang bekal, itu anak ngomong dan tidak ikut kegiatan," jelasnya.

IKW kerap menyampaikan dan mengeluhkan hal itu kepada teman-teman. Bahkan, keluhan itu juga sampai ke telinga istri Haikal.

Kendati begitu, saat IKW berulah dan enggan melanjutkan pendidikan di Ponpes, pihaknya sudah beberapa kali membujuknya untuk kembali.

"Ya kita juga berupaya dengan baik dengan komunikasi yang baik supaya anak itu bisa kembali meneruskan," kata Haikal.

Tak hanya itu, Haikal mengaku sangat mengenal keluarga dari santrinya. Pasalnya, RSN merupakan tetangga dari mertua Haikal. Bahkan rumahnya pun tak terpaut jauh dari kediaman mertuanya

"Keluarganya itu tetangga dari mertua saya, jadi bukan lagi orang jauh, kenal dekat, berjualan juga di Pasar Rajapolah Tasikmalaya," tambahnya.

Haikal menyesalkan tindakan RSN yang langsung melaporkan perjanjian tersebut. 

"Ya kita paham kalau memang gak mampu atau gimana kan bisa dikomunikasikan, kalau mau dicicil mungkin nominalnya tidak dikurangi tapi kalau mau bayar dan minta keringanan mungkin nominalnya bisa dikurangi, kan itu bisa di komunikasikan dengan baik," tambah dia.

Sebelumnya ramai diberitakan Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendenda santrinya Rp 37 juta.

Diketahui denda tersebut hasil estimasi selama dua tahun dengan hitungan per hari Rp 50.000.

Denda itu terpaksa diberikan kepada keluarga santri lantaran santri tersebut tak lagi melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM. Hal itu melanggar aturan yang sudah disepakati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/09/120546278/bawa-surat-perjanjian-ponpes-yang-denda-santrinya-rp-37-juta-datangi-kpaid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke