Salin Artikel

Tanggapi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani: Ketawa Saja, Dakwaannya Lucu

KOMPAS.com - Nikita Mirzani tampak tertawa saat mengetahui dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani mengaku bingung saat mendengar dakwaan yang disampaikan JPU terkait kasus Dito Mahendra.

Alasannya, Nikita merasa tidak membuat pernah status untuk merusak nama baik orang lain.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita didakwa JPU telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Nikita telah membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapat Nikita setelah mencari di internet.

Foto tersebut lalu diedit dan ditambahkan sejumlah kalimat sebelum diunggah pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.

"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Setelah itu, pada pukul 15.44 Wib, di hari yang sama, Nikita diketahui mengunggah gambar lagi yang telah diedit sebelumnya.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.

Kronologi Dito tahu soal unggahan Nikita

Seperti diberitakan sebelumnya, unggahan itu akhirnya diketahui sejumlah rekan Dito, yaitu Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Menurut Hairul, dirinya melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.

"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/14/185440278/tanggapi-dakwaan-jpu-nikita-mirzani-ketawa-saja-dakwaannya-lucu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke