Salin Artikel

Pria di Bogor Minta Maaf karena Rekayasa Kematian: Sudah Repotkan Polisi

Permintaan maaf itu disampaikannya dihadapan aparat kepolisian di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).

"Saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada pak polisi karena sudah direpotkan, kemudian keluarga saya, kerabat, tetangga dan juga seluruh masyarakat yang sudah terganggu karena masalah ini (pura-pura mati)," kata Urip Saputra menyesali perbuatannya kepada Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Selain meminta maaf, Urip juga menegaskan bahwa peristiwa kematian lalu hidup kembali di dalam peti tidak pernah ada.

Urip mengakui bahwa dirinya yang merekayasa kematian palsu tersebut.

Selain itu, Urip menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam merekayasa kematiannya tersebut.

"Rekayasa itu karena menyangkut masalah utang," ucap Urip.

Urip mengaku telah membuat skenario seolah-olah terjadi kematian usai pulang dari Semarang.


Dia kemudian memesan ambulans hingga peti jenazah untuk mewujudkan rekayasa kematian tersebut.

Nantinya dia mengganti identitas untuk menghindari membayar utang di tempatnya bekerja.

"Saya dengan ini mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menyadarkan saya, membantu saya dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi. Saya tentunya berjanji tidak akan melakukan hal-hal yg mengganggu ketertiban umum lagi," jelas Urip menyesali.

Atas pengakuan Urip Saputra hari ini, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai.

Kata Iman, kasus ini tentu harus menjadi catatan penting bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ada konsekuensinya.

"Sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya. Saya kira itu selesai ya," ujar Iman.

Untuk proses hukum, sambung dia, di dalam penegakan hukum ada tiga hal yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, baik itu keadilan, kemanfaatan, kemudian kepastian.

Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk kemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada berupa permintaan maaf. Maka restorative justice dikedepankan.

"Restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan barokah bagi kita semuanya," jelas Iman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/21/124626478/pria-di-bogor-minta-maaf-karena-rekayasa-kematian-sudah-repotkan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke