Salin Artikel

Pembacaan Nota Pembelaan Doni Salmanan Ditunda gara-gara Pengacara Belum Lengkapi Berkas

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan kembali ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum (Pledoi) itu terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa belum melengkapi berkas pembacaan pledoi.

Pantauan Kompas.com, sidang ke-21 Doni Salmanan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Majelis Hakim Achmad Satibi membuka sidang tepat pukul 10.00 WIB pagi. Saat membuka sidang, Majelis Hakim langsung mempersilakan kuasa hukum Doni untuk membacakan pledoi.

Namun, kuasa hukum yang diketua oleh Ikbar Firdaus langsung meminta penundaan sidang lantaran berkas pembacaan Pledoi masih belum lengkap.

"Izin yang mulia, kami memohon penundaan sidang, karena kelengkapan berkas belum rampung," katanya di ruang sidang Kusumah Atmadja, Kamis (24/11/2022).

Ikbar beralasan, waktu penyusunan berkas Pledoi sangat sebentar. Biasanya, kata dia, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kuasa hukum akan diberikan waktu dua minggu untuk merampungkan berkas persidangan.

"Ya, soal berkas dan data-data yang akan dijadikan bahan pledoi masih kita lengkapi, karena kita hanya diberi waktu yang cepat ya, satu pekan atau satu minggu," ujarnya.

Dalam nota pembelaan nanti, pihaknya akan membacakan atau mengurai setiap penjelasan dari kliennya.

Berkas serta data-data yang nanti akan ada dalam pledoi tersebut, diharapkan bisa membantah tuntutan JPU kepada terdakwa pada sidang minggu lalu, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun dan harus mengganti rugi kepada korban.

"Kita akan urai dalam pledoi pembelaan kita seperti apa. Nanti kita akan bacakan juga dalam pledoinya," terangnya.

Pihaknya meyakini, dari setiap fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya akan membuat Majelis Hakim kembali mempertimbangkan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya.

"Ya mudah-mudahan, dari alasan pledoi kita, terus dengan fakta-fakta yang sudah dihadirkan, dan bukti-bukti yang sudah dihadirkan. Bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk Majelis Hakim," tuturnya.

Achmad Satibi, menutup sidang pada pukul 11.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (1/12/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/24/152934978/pembacaan-nota-pembelaan-doni-salmanan-ditunda-gara-gara-pengacara-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke