Salin Artikel

Kronologi Bayi 10 Hari di Muara Enim Dibunuh Ibu Kandung, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan

KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan RI (22), ibu yang tega membunuh bayinya sendiri yang masih berusia 10 hari, Jumat (25/11/2022).

“Nanti akan diperiksa oleh psikolog, apakah pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim AKP Toni Saputra.

Toni menjelaskan, tindakan nekat RI tersebut terjadi di Dusun VI, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 17.05 Wib.

Saat itu RI mendatangi rumah seorang warga berinisial EK (49) untuk menjenguk anaknya. Sebelumnya RI disebut telah menyerahkan hak asuh kepada EK.

Tanpa rasa curiga, EK memersilakan RI masuk ke kamar untuk melihat bayinya yang saat itu masih tertidur.

Tak lama kemudian, salah satu saksi berinisial MN (19) melihat RI keluar kamar dengan tangan menggenggam pisau berlumuran darah.

MN pun panik dan segera melihat ke kamar. MN terkejut melihat kondisi bayi terluka parah di bagian leher.

“Setelah dilihat bayi itu sudah dalam kondisi mengalami luka di bagian leher. Saksi lalu meminta pertolongan ke keluarganya,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu.

Akhirnya keluarga EK segera melapor ke polisi dan menyerahkan RI.

Diduga ingin mengasuh sang anak

Seperti diberitakan sebelumnya, usai melahirkan RI menyerahkan hak asuh anak kepada EK.

Namun, seiring berjalannya waktu, RI ternyata berubah pikiran dan ingin mengambil kembali anak tersebut untuk diasuh sendiri.

Permintaan itu ternyata ditolak oleh EK sehingga pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa buah hatinya sendiri.

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Dheri Agriesta)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/27/101901478/kronologi-bayi-10-hari-di-muara-enim-dibunuh-ibu-kandung-polisi-periksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke