Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban: Hanya Boleh Melihat Wajah Ayah Saat di RS

BANDUNG, KOMPAS.com - Mutia Isfahani Febrianti (22), anak dari Muhamad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI yang tewas dibunuh oleh terdakwa Hendry Hernando di Lembang pada Agustus lalu, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Selasa (29/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Mutia menceritakan saat pertama kali mengetahui ayahnya menjadi korban penusukan hingga menyebabkan kehilangan nyawa.

Ia menyampaikan, orang yang pertama memberikan informasi terkait peristiwa nahas itu yakni ketua RW di kediamannya.

Saat itu, ketua RW memperlihatkan sebuah berita dari media sosial Instagram.

"Saat ketua RW datang, dia memastikan apakah korban merupakan ayah saya. (Ketua) RW itu ngasih lihat berita di Instagram," katanya saat memberikan kesaksian, Selasa (29/11/2022).

Selang beberapa saat, lanjut dia, barulah pihak Polsek Lembang yang menyusul mendatanginya untuk memberikan informasi yang sama.

Pihak Polsek Lembang, sambung dia, meminta pihak keluarga korban untuk langsung mendatangi rumah sakit.

Meutia menyebutkan, sebelum jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, jenazah terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Sespim Polri.

"Saya sama keluarga baru datang ke rumah sakit setelah pihak Polsek Lembang datang," ujarnya.

Sesampainya di Rumah Sakit Sartika Asih, ia dan keluarga tidak diperkenankan untuk melihat kondisi korban seutuhnya.

Mutia menyebutkan, ia dan keluarga hanya bisa melihat bagian wajah ayahnya.

"Saya hanya melihat jenazah korban itu wajah sampai leher, sisanya ditutup pakai kain putih. Di leher kanan ada luka, kemudian dari mulut keluar darah, dari kain putih yang menutupi tubuh ayah saya masih merembes darah dari dada sampai perut," kata dia.

Usai melihat kondisi jenazah ayahnya, Mutia baru mencari secara detail kejadian yang menimpa sang ayah dari pemberitaan.

"Saya lebih banyak tahu tentang apa yang menimpa bapak saya itu setelah di rumah sakit, melalui berita yang saya baca waktu di RS," tambahnya.

Selain itu, pihak RS Sartika Asih, dalam hal ini dokter yang menangani, tak menyampaikan kepada pihak keluarga alasan kematian korban.

Pihak RS, kata Mutia, meminta izin agar segera dilakukan otopsi kepada jenazah korban.

"Dokter tidak menyampaikan, bapak saya meninggal kenapa, tetapi hanya meminta (bapak) untuk diotopsi. Belakangan dokter menyampaikan korban meninggal karena tusukan benda tajam," ungkapnya.

Sempat bertemu keluarga pelaku

Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Mutia mengatakan bahwa keluarga besar terdakwa dan keluarga besar korban sempat bertemu pada 25 November 2022 di Rumah Makan Kabayan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mutia menyebutkan, keluarga besarnya, termasuk dia, telah memaafkan apa yang dilakukan pelaku terhadap sang ayah.

"Saya menerima iktikad baik (keluarga pelaku) telah mendatangi keluarga. Kami menerima iktikad baik sebagai sesama manusia," kata dia.

Kala itu, pihaknya menyambut baik iktikad dan niat keluarga terdakwa untuk mendatangi keluarganya.

"Jadi betul kami sempat bertemu, dan ada banyak hal yang disampaikan, termasuk salah satunya permohonan maaf," tambah dia.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, pihak JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Mutia dan Hermawan alias Wawan.

Guntur, salah satu JPU, mengatakan telah menyiapkan enam orang saksi. Namun, pada empat orang saksi tidak bisa hadir, dan saksi yang hadir hanya dua orang.

"Izin, Yang Mulia, yang hadir hanya dua orang, sisanya empat orang berhalangan hadir," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda keterangan saksi JPU.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/29/155241878/sidang-pembunuhan-purnawirawan-tni-di-lembang-putri-korban-hanya-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke