Salin Artikel

Pemkab Karawang Usulkan UMK Naik 10 Persen, Buruh Setuju

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.

Dalam rekomendasi yang diterima Kompas.com disebutkan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang pada Selasa (29/11/2022) tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga Pemkab Karawang menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Karawang.

"Dengan ini kami sampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.278.133,2 naik sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712," bunyi rekomendasi yang ditandatangani Bupati Karawang dan ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barar.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli membenarkan rekomendasi tersebut. Ia pun mengaku sejutu.

"Setuju sekali," kata Ferry saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Ferry menyebut pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Meski kita tahu Apindo memerintahkan Apindo di daerah untuk menolak usulan buruh," kata Ferry.

Sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen. Usulan itu, menurutnya, telah berdasarkan perhitungan yang matang. Apalagi harga-harga kebutuhan pokok telah naik dan tahun lalu kenaikan upah tak mencapai satu persen.

Ia mengaku tak mempermasalahkan gugatan judicial review Permenaker Nomor 18 tahun 22 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rosmalia Dewi belum memberikan tanggapan perihal rekomendasi tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/30/183655078/pemkab-karawang-usulkan-umk-naik-10-persen-buruh-setuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke