Salin Artikel

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi, 3 Ditangkap, 1 DPO

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibongkar Polres Sukabumi Kota di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022).

Tiga tersangka diamankan di lokasi berikut sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yakni AG (35) sebagai koordinator, YAS (39) sopir truk, dan S (21) sopir mobil boks. Ketiganya warga luar Sukabumi.

Polisi juga masih memburu satu pelaku yaitu AJ (44). Identitasnya sudah teridentifikasi dan sudah masuk dalam dampak daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada satu pelaku yang berperan sebagai pemodal, sudah masuk DPO," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (1/12/2022).

Menurut Zainal, modus operandi para tersangka ini dengan cara tersangka S membeli solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam aksinya, tersangka S menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan tambahan selang yang dimasukkan ke bagian dalam boks tersebut. Di dalam boks terdapat 4 unit toren masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

"Solar yang ada di tangki mobil lalu disalurkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa ke toren yang ada di bagian boks mobil," ujar dia.

Berikutnya, lanjut Zainal, setelah 4 toren penuh lalu dipindahkan ke sebuah mobil truk colt diesel yang bagian baknya sudah disiapkan tangki berbentuk kotak dengan kapasitas 7.000 liter.

Mobil truk colt diesel yang sudah berisi solar dalam tangki kotak berangkat menuju arah Bogor. Namun di sekitar wilayah Cigombong, sopir diganti dengan sopir lain. Sehingga tujuan kiriman solar dari Sukabumi ini belum diketahui.

"Perkaranya masih kami dalami, para tersangka sudah ditahan dan penyidikan masih berlangsung," kata Zainal.

Salah satu tersangka, S yang berperan sebagai sopir boks mengakui hanya bertugas membeli solar di beberapa SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Lalu solar itu dipindahkan ke mobil truk colt diesel.

"Saya hanya menerima upah Rp 350 ribu per toren, dan itu juga uangnya dibagi dua dengan kernet," aku S kepada awak media pada konferensi pers.

Undang-undang minyak dan gas bumi

Zainal mengatakan, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 53 huruf b, c dan d dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit mobil boks Isuzu warna putih B 9128 KCA berikut 4 toren di dalam boks, 1 unit mobil Mitsubishi truk colt diesel warna kuning BE 9621 GP yang mengangkut tangki kotak kapasitas 7.000 liter, 1 unit mesin pompa merek Honda, 1 unit mesin pompa khusus minyak, 4 meter selang  berdiameter 2 inc, dan 6 meter selang berdiameter 2 inci.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/01/180354078/polisi-bongkar-penyalahgunaan-solar-bersubsidi-di-sukabumi-3-ditangkap-1-dpo

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke