Salin Artikel

Pemkab Tasikmalaya Sepakati Usulan UMK 2023 Naik 7,4 Persen, Jadi Rp 2.498.954

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menyepakati usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik 7,4 persen lewat hasil rapat pleno.

Semula besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.326.772, diusulkan naik tahun 2023 menjadi Rp 2.498.954.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya Omay Rusmana mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan hasil pleno oleh Dewan Pengupahan, Apindo, dan buruh.

“Pihak Apindo menginginkan menggunakan PP 36 tahun 2021. Kalau seandainya kami pakai PP 36, kenaikannya sedikit, hanya Rp 57.000. Sementara pihak buruh ingin kenaikan berdasarkan Permenaker sebesar 1 persen, jatuhnya hampir Rp 300.000,” jelas Omay kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Saat itu, tambah Omay, Pemkab Tasikmalaya tidak bisa memutuskan permintaan serikat buruh atas kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sebab berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maksimal kenaikan UMK 10 persen.

Pemkab Tasikmalaya akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,4 persen setelah penyesuaian dengan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkalian alpha saat ini.

“Di Permenaker nomor 18 tahun 2022 sudah dirumuskan. Ada alphanya. Apa itu alpha? Alpha adalah penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. Pencari kerja berapa, penyerapannya berapa, timbullah persentase. Kalau tidak salah penyerapannya itu 15 persen,” ujar Omay.

Selanjutnya penetapan usulan UMK Pemkab Tasikmalaya ini akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Sampai akhirnya nanti akan ditetapkan dan diputuskan oleh Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK tahun 2023 mendatang.

“Ada tenggang waktu dari Provinsi, kami harus menetapkan kenaikan UMK ini harus 7 Desember 2022 nanti,” ungkap dia.

Keputusan Pemkab Tasikmalaya menaikkan UMK ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur.

Ketua DPC SBSI '92 Priangan Timur Deni Hendra menilai, penghitungan kenaikan UMK di Kabupaten Tasikmalaya perlu diuji oleh akademisi.

Pasalnya, dasar kenaikannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Cara menghitung kenaikan UMK yang tertera pada Permenaker 18/2022 itu kan hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Nah, nilai alpha ini yang perlu diuji oleh akademisi," kata Deni.

Usulan UMK Kota Tasikmalaya tanpa kesepakatan

Sementara itu, pelaksanaan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tasikmalaya untuk menentukan usulan UMK tahun 2023 sudah tuntas tanpa kesepakatan persentase kenaikan.

Tiga unsur DPK yakni perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak menemukan kesepatan mengenai besaran kenaikan UMK.

Sehingga ketiganya sepakat mengusulkan usulan kenaikan diputuskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.

"Hasil rapat DPK ada 3 usulan yah yang diikuti unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, Jumat pagi.

Nantinya, keputusan Pj Wali Kota Tasikmalaya itu akan diusulkan kembali ke Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan diputuskan UMP dan UMK 27 kota/kabupaten di Jabar tahun 2023 oleh Gubernur Ridwan Kamil.

"Jadi di berita acaranya (hasil rapat pleno) juga kesepakatan usulan untuk penetapan UMK nanti ditandatangani oleh Pak Wali Kota kemudian diusulkan ke Gubernur," singkatnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/02/132609778/pemkab-tasikmalaya-sepakati-usulan-umk-2023-naik-74-persen-jadi-rp-2498954

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke