Salin Artikel

Oknum Polisi Cirebon Kota Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Oknum berinisial DAS dengan pangkat bripda, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis obat-obatan terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menerangkan, Bripda DAS diduga terlibat praktik jual beli narkoba jenis obat terbatas. Petugas gabungan Narkoba dan Seksi Propam Polres Cirebon Kota langsung menggeledah tempat tinggal yang bersangkutan.

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di kosan bripda DAS, di kalikoa, dan juga ditemukan barang bukti 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro. Namun di lokasi tersebut, kami tidak menemukan tersangka Bripda DAS,” kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (3/12/2022) petang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa Bripda DAS dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Kota Solo.

Petugas selanjutnya, bekerja sama dengan Polresta Solo, hingga langsung dilakukan penangkapan dengan beberapa barang bukti obat-obatan keras lainnya.

Fahri menyebut, Bripda DAS juga sebagai pengedar karena pernah membeli 1.000 butir obat terbatas melalui media sosial. Kemudian dia mengedarkan dan menjual ke konsumen dari berbagai kalangan.

“Tadi malam 00.00 Bripda DAS tiba di Polres Cirebon Kota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Bersangkutan pernah membeli 1000 butir jenis dextro di marketplace facebook, dan sudah diedarkan,” tambah Fahri.

Atas perbuatannya, oknum polri tersebut terancam pasal 196 junto 197 undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kami prihatin, tapi tentunya, ini komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dan pengungkapan kasus apapun. Termasuk yang melibatkan anggota polri. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi cepat tentang pelanggaran hukum yag dilakukan anggota Polri,” tegas Fahri.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/03/205143378/oknum-polisi-cirebon-kota-diduga-pengedar-narkoba-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke