Salin Artikel

Penusuk Tetangganya hingga Tewas di Karawang Alami Gangguan Jiwa

KARAWANG, KOMPAS.com - SJ (43), tersangka pembunuhan Entang alias Kaliong (49) di Dusun Sindangkarya, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, dinyatakan gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengaku, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil tindak penyelidikan dan penyidikan. Tersangka SJ pun menjalankan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Karawang.

"Kita mendapat hasil bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari psikiater RSUD Karawang. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Bogor untuk tindak lanjutnya," kata Tomy, Jumat (2/12/2022).

Adapun untuk perkara kasusnya, Tomy akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Dari hasil pemeriksaan, SJ mengaku mendapat bisikan sebanyak dua kali bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.

"Namun setelah dilakukan periksaan istri tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk sementara tersangka dipisahkan dengan tahanan lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang membekuk SJ, pelaku penikaman petani di Dusun Sindangkarya, RT 025, RW 006, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).

SJ (43) merupakan pelaku tunggal dan kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap Entang karena dendam dan cemburu. SJ menduga istrinya berselingkuh dengan Entang.

Dari hasil otopsi, korban mengalami enam luka tusuk. Di antaranya bagian dada, punggung, dan kaki.

Akibat perbuatannya, SJ dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/141507578/penusuk-tetangganya-hingga-tewas-di-karawang-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke