Salin Artikel

Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar

Hal itu disampaikan, saat kuasa hukum terdakwa membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/12/2022).

Permintaan kuasa hukum itu, kata dia, merujuk pada dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa kliennya dengan sengaja memanipulasi saksi korban dengan menyebut kliennya menampung uang para korban.

Padahal, lanjut dia, setiap nominal yang masuk dari para korban langsung dikelola oleh platfrom Quotex.

"Hubungan trader adalah langsung dengan pihak platform quotex. Secara hukum jika terjadi ada permasalahan hukum, baik secara pidana atau secara perdata yang menimbulkan suatu bentuk kerugian, jelas siapa yang harus bertanggungjawab," kata Leonardo saat membacakan duplik.

Selain itu, dalam dupliknya, kuasa hukum membantah jika klein nya dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait kesuksesannya di dunia trading.

Menurutnya, apa yang disebutkan JPU itu adalah keliru. Kuasa hukum berdalih, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai afiliator di platfrom Quotex.

"JPU bersikukuh dengan argumentasi yang pada pokoknya berpendapat dan menyimpulkan bahwa kegiatan platform quotex adalah dilarang sebagaimana diatur dalam Bappetti, sehingga dikategorikan trading platform quotex adalah tidak berizin. Akibat terdakwa mempromosikan platform yang tidak berizin, dan menimbulkan kerugian para trader. Pendapat kesimpulan itu adalah keliru," tambahnya.

Kuasa hukum menilai, JPU banyak melakukan kekeliruan dan gagal menganalisa perkara kasus tersebut.

Hal itu, sambung dia, dibuktikan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa Doni Salmanan tidak mengikuti arahan dari Satgas Investasi.

Dalam dakwaan, kata Leonardo, JPU menyebut bahwa kliennya tetap mempromosikan platfrom Quotex, usai dipanggil dan diperingati Satgas.


Padahal, sampai saat ini platfrom Quotex masih bisa diakses oleh siapapun, termasuk saksi korban.

"Faktanya platform tersebut tidak diblokir. Kemudian para saksi menyampaikan bahwa domainnya banyak berubah, sehingga masih bisa diakses. Hal tersebur menunjukan pemerintah tidak bisa menjangkau bentuk kegiatan, sehingga kegiatan tersebut melanggar ketentuan," ungkap dia.

Bahkan, kuasa hukum Doni Salmanan tegal menolak ihwal restitusi yang diajukan JPU.

Pihaknya, masih berpegang terhadap dalil-dalil sanggahan yang telah disampaikan saat nota pembelaan atau pledoi.

"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi. Bahwa tanggapan JPU terkait unsur-unsur tersebut dalam repliknya, nyatanya tidak ditemukan permasalahan," tuturnya.

Leonardo meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut dengan menyadarkan pada nota pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakan terdakwa.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan kami kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan segala kewajibannya. Agar berkenan menjatuhkan putusan atas perkara ini yaitu segala sesuatunya berketetapan pada apa yang ada di nota pembelaan," ungkapnya.

Sidang kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/08/135943078/minta-kliennya-dibebaskan-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-replik-jaksa-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke