Salin Artikel

Duplikasi Kunci, Pemuda di Tasikmalaya Curi 1.200 Celana Dalam di Toko Pakaian Mantan Bos

Pelakunya AD (22) pemuda asal Kawalu, Kota Tasikmalaya, sekaligus mantan karyawan toko yang nekat mencuri 1.200 celana dalam pria dan 240 celana dalam wanita serta 100 celana panjang wanita yang diangkut memakai mobil.

Pemilik toko pakaian Halim Hidayatulloh (40), menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp 300 juta dan kaget ternyata aksi pencurian telah terjadi selama 3 bulan lamanya.

"Setelah pelaku ditangkap mengaku sudah tiga bulan mencuri di tempat sama. Modusnya memakai kunci duplikasi saat jadi pegawai selama sebulan di toko itu. Barang yang diambil 100 lusin (1.200 buah) celana dalam, 20 lusin (240 buah) celana dalam wanita dan 5 kodi (100 buah) celana panjang wanita. Kerugian ditaksir sekitar Rp 300 juta," jelas Kepala Polsek Indihiang, AKP Haji Iwan, kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/12/2022).

Iwan menambahkan, kasus ini bermula saat adanya laporan dari korban yang mengaku barang dagangannya dicuri ke Polsek Indihiang pada Minggu (4/12/2022).

Petugas pun langsung menyelidiki kejadian itu dan mendapatkan kejanggalan tak adanya kunci pintu toko yang dirusak dan sudah terkunci rapi kembali.

Pelaku pun mengarah ke mantan pegawai yang disinyalir memegang kunci dan rawan diduplikasi.

"Modusnya mengambil kunci di toko tersebut saat dia pernah bekerja di toko tersebut. Lalu (pelaku) sengaja keluar dari pekerjaannya," tambah Iwan.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 8 karung berisi celana dalam pria dan wanita serta sejumlah pakaian wanita milik korban.

Polisi pun mendapatkan barang bukti kunci toko pakaian mantan bosnya yang sengaja diduplikasi untuk memudahkan mencuri pakaian.


Pelaku mengaku sengaja mencuri malam sampai dini hari setiap melancarkan aksinya saat toko pakaian tutup.

Bermodalkan mengetahui situasi di dalam toko pakaian, pelaku selama 3 bulan terakhir secara bebas mencuri ribuan celana dalam dan ratusan pakaian baru yang di toko itu.

"Saat kejadian terakhir awalnya korban saat itu sedang di rumahnya mendapat informasi dari saksi karyawan toko bahwa melihat pelaku sedang menaikan karung ke mobil dan motor. Juga saksi pernah ada yang melihat pelaku membuka toko malam hari secara bebas memakai kunci duplikasi," ujar Iwan.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Indihiang sekarang," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/08/195832678/duplikasi-kunci-pemuda-di-tasikmalaya-curi-1200-celana-dalam-di-toko-pakaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke