Salin Artikel

Akhir Perjalanan Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Tetap Dihukum Mati meski Ajukan Kasasi

KOMPAS.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat, dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setelah jaksa penuntun umum (JPU) melakukan banding ke PT Bandung, Herry akhirnya divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Setelah divonis mati dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonannya ditolak oleh hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

“JPU & TDW = Tolak,” dikutip dari situs resmi MA dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Awal mula kasus

Tindakan pemerkosaan itu dilakukan Herry berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021 silam.

Ketika itu, orang tua korban menyadari sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, (9/12/2021).

Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," ujarnya.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Modus pelaku

Herry yang merupakan guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu melakukan aksinya dengan modus iming-iming biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan) hingga dibiayai kuliah.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan) hingga dibiayai kuliah.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, (21/12/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

Pengakuan Herry

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui perbuatannya yang telah memerkosa 13 santriwatinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, pada sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya.

Dia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Dodi, (4/1/2022).

(Sumber: Kompas.com (Penulis Syakirun Ni'am | Editor Novianti Setuningsih, Candra Setia Budi)

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/04/112237078/akhir-perjalanan-herry-wirawan-pemerkosa-13-santri-di-bandung-tetap-dihukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke