Salin Artikel

Kronologi Purnawirawan Ditusuk di Cimahi, Polisi: Motif Belum Diketahui

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kronologi penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat terungkap.

Polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan 11 barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari pemeriksaan itu, seorang pelaku berinisial R (33) berhasil ditangkap dan seorang pelaku utama berinisial I dalam pengejaran polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penusukan itu terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022 pada pukul 14.45 WIB. Saat itu mobil korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matik dari arah utara.

"Setalah korban dibuntuti sampai di TKP, satu orang pelaku kemudian memberi kode kepada korban untuk berhenti dan menyampaikan bahwa pintu belakangnya terbuka," ungkap Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Mobil korban yang dibuntuti itu kemudian berhenti setelah diberi kode oleh pelaku. Seketika R sebagai pengemudi menghentikan sepeda motornya di depan mobil korban.

Pelaku I kemudian turun dari motor dan memecahkan jendela mobil di pintu bagian belakang. Seketika korban keluar dari mobil dan pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam.

"Kemudian satu orang pelaku (I) datang dan melakukan penusukan ke korban di mana korban akhirnya mengalami luka sebanyak 5 tusukan di kedua paha," ujar Ibrahim.

Korban seketika itu mengalami 4 tusukan di kedua paha dan 1 sayatan setelah pelaku menghunuskan senjata tajam. Setelah berhasil melukai korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan meninggalkan korban yang bersimbah darah.

"Para pelaku langsung melarikan diri dan korban mencoba meminta tolong kepada masyarakat ke pospam nataru, lalu dilakukan pertolongan pertama dan korban langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ibrahim.

Sejauh ini Ibrahim belum mengetahui apa motif dari aksi penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Sebab, pelaku utama yang melancarkan aksinya masih dalam pengejaran.

"Motivasi sendiri sampai sekarang masih belum bisa kita sampaikan, kita belum tahu, ada permasalahannya tersangka utama yang mengetahuinya motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang ini belum mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian tersebut," sebutnya.

Atas aksi penusukan itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/04/172433278/kronologi-purnawirawan-ditusuk-di-cimahi-polisi-motif-belum-diketahui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke