Salin Artikel

Terlilit Utang Judi Online, Karyawan Perusahaan Rokok Rekayasa Perampokan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, TS sengaja melakukan hal tersebut, lantaran terlilit utang akibat judi online.

"Adapun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah dalam bermain judi online," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (18/1/2023).

TS disebut mengelabui seisi kantor Depo Rokok ESSE dengan melaporkan terjadi pencurian uang kepada keamanan.

Pencurian itu dilaporkan terjadi pada 9 Januari 2023.

Laki-laki itu melaporkan pertama kali kepada pihak kemanan pabrik, kemudian pimpinan dari kantor tersebut melaporkan ke Polresta Bandung.

"Kemudian dilaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan di dalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta," ujar dia.

Saat itu saksi yang melaporkan adanya perampokan tersebut menyebutkan lemari besi penyimpan uang sudah rusak, kemudian CCTV pun mati.

Setelah menerima laporan itu, Polresta Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan pemeriksaan, olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi.

"Akhirnya didapatkan fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy di perusahaan tersebut seolah-olah telah terjadi perampokan, di mana jumlah kerugian sebesar Rp 150 juta," bebernya.


TS kemudian mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Pada 8 Januari, ia mengambil uang sebesar Rp 64 juta dan pada 9 Januari kembali mengambil uang sebesar Rp 85 juta.

Ia bisa melakukan aksinya itu, lantaran mengetahui rutinitas di kantor dan posisi kunci serta operator atau server dari CCTV. TS juga mengetahui posisi penyimpanan uang.

"Kemudian hasil pemeriksaan tersangka adalah orang dalam atau karyawan sendiri, tersangka sengaja merusak pintunya, seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar dan si tersangka melaporkan ke security bahwa ada pintu yang tercongkel. Setelah dilaporkan diketahui ada uang yang hilang," ungkapnya.

"Jadi yang bersangkutan tahu jam operasional jam berapa, kunci di simpan dimana, CCTV bagaimana mengoperasionalkannya, karena yang bersangkutan sehari-hari melakukan kegiatan pembersihan di ruang-ruang kantor tersebut," terangnya.

Sementara, uang hasil curian di hari pertama, kata Kusworo, telah habis digunakan untuk membayar utang karena kalah bermain judi online.

"Kemudian, satu buah modem Wifi merek TP-LINK, satu buah DVR CCTV merek Hikvision, satu buah Power supply CCTV merek Hikvision, satu buah CPU Komputer merek DELL, dua buah kunci brangkas merek EAGLE, satu buah laci warna pink, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah Nomor dan sat buah tas ransel warna biru dongker merek Polo Record yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang," jelasnya.

Tersangka, sambung Kusworo, telah bekerja di perusahaan tersebut selama empat tahun. Ia mengaku tak dibantu orang lain selama menjalankan aksinya.

"Sementara belum, namun kami coba kembangkan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Yang bersangkutan melakukan pencurian pada malam hari serta melakukan pengrusakan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/18/155401178/terlilit-utang-judi-online-karyawan-perusahaan-rokok-rekayasa-perampokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke