Salin Artikel

Jadwal Ganjil Genap dan "One Way" Saat Libur Imlek di Puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian kembali menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang libur tahun baru Imlek 2023.

Skema ganjil genap ini berlaku bagi motor dan mobil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, atau dimulai di pintu masuk GT Tol Ciawi, Simpang Gadog.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menyebut, ganjil genap diberlakukan mulai Jumat (20/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Senin (23/1/2023) pukul 24.00 WIB.

"Satlantas Polres Bogor melaksanakan rekayasa ganjil genap dari kemarin Jumat di jam 14.00 sampai dengan Senin di jam 24.00 atau selama empat hari di jalur wisata Puncak," ungkap Ketut kepada wartawan di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

Pada Sabtu siang ini, skema satu arah atau one way pun sudah mulai diterapkan di jalur wisata tersebut.

"Kemudian nanti kami juga akan melaksanakan one way arah Puncak atau sebaliknya (Jakarta)," ujarnya.

Ketut menjelaskan, skema ganjil genap ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas atau penumpukan kendaraan di area-area wisata.

Petugas pun akan terus memantau arus lalu lintas yang menuju kawasan wisata Puncak.

Kebijakan skema ganjil genap ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Llu Lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Ketut menyebut, artinya aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau dapat sanksi diputar balik oleh petugas.

"Bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," beber dia.

Ketut mengimbau, bagi masyarakat yang mau melintas atau yang mau berwisata harus selalu berhati-hati dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

Perlu diketahui, dalam aturan Permenhub tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/21/131730278/jadwal-ganjil-genap-dan-one-way-saat-libur-imlek-di-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke