Salin Artikel

Kronologi Pembongkaran Prostitusi Online di Indramayu, PSK di Bawah Umur, Tarif Rp 300.000

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan kawasan Kepandean, Indramayu.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang mucikari, serta tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang satu di antaranya masih berusia 15 tahun.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, bersama jajaran menggelar pengungkapan kasus tersebut, pada Selasa (24/1/2023). Polisi menunjukkan sejumlah tersangka bersama beberapa barang bukti yang diamankan.

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kos kawasan Kepandean.

Masyarakat menduga ada praktik yang mencurigakan sehingga langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan juga pengamatan, polisi langsung melakukan penangkapan. Polisi pun menemukan beberapa tersangka yang tengah melayani pelanggan.

“Kami melakukan penangkapan pada Sabtu (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat penangkapan, diamankan tiga orang mucikari, MFS masih anak usia 16 tahun, IY, dan juga MF. Kita amankan saksi korban, tiga orang (PSK), satu orang anak 15 tahun, MD dan AA,” kata Fahri saat gelar perkara, Selasa (24/1/2023).

Saat penangkapan, polisi menemukan dua pelanggan yang sedang memakai jasa PSK. Setelah dilakukan pemeriksaan tempat, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain alat komunikasi, tisu, alat kontrasepsi, serta beberapa nominal rupiah.

Ketiga tersangka mucikari bersama tiga orang PSK ini, sambung Fahri, merupakan pendatang dari Bogor dan Jakarta.

Mereka sudah melakukan aktivitas prostitusi online sejak sebelum di Indramayu, dengan modus berpindah-pindah tempat.

Setelah menemukan tempat, para tersangka memuluskan aktivitas ini dengan aplikasi media sosial michat.

Para tersangka mucikari menawarkan tiga PSK ini dengan harga variatif dari Rp 300.000 hinga Rp1.500.000. Dari tiap satu pelanggan, mucikari mendapat untung Rp 50.000–150.000.

“Mereka datang ke Indramayu sejak 4 Januari 2023, mereka dapat pelanggan dua sampai delapan pelanggan perhari,” tambah Fahri.

Modusnya, para mucikari ini menawarkan PSK dengan menggunakan foto-foto yang berbeda-beda.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mucikari terancam pasal 2 ayat 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang paling singkat 3 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/24/183445578/kronologi-pembongkaran-prostitusi-online-di-indramayu-psk-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke