Salin Artikel

Uang Rp 4,9 Miliar untuk Isi ATM di Subang Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap

SUBANG,KOMPAS.com - Sebuah mobil berisikan uang senilai Rp 4.871.000.000 (Rp 4,871 miliar) untuk mengisi anjungan tunai mandiri (ATM) di Subang, Jawa Barat raib digondol maling.

Saat ini tiga tersangka telah ditangkap. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan petugas yang turut mengawal dalam pengisian uang ATM saat kejadian.

Kejadian bermula saat petugas hendak mengisi ATM di Jalur Pantura, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Rabu (18/1/2023) lalu sekitar pukul 02.10 WIB.

Dari rekaman CCTV, terlihat kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi D 8437 FI yang berisikan uang tunai tersebut terparkir di area ATM. Nampak juga petugas jasa pengirim uang bersiap mengisi uang ke dalam ATM.

"Di saat itu, kendaraan berisikan uang ATM tersebut sedang parkir dan para petugasnya sedang mengisi dan mengeluarkan uangnya ke mesin ATM," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

"Nah, kemudian satu pelaku (JAK) masuk ke dalam mobil dan langsung membawa kabur kendaraan dan uang yang berada di dalam kendaraan," kata Sumarni.

Selang tiga hari kemudian, Satreskrim Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tiga tersangka, yakni SPR, AR, dan JAK. Ketiganya ditangkap di wilayah Cirebon.

SPR diketahui sebagai seorang petugas jasa pengiriman uang. SPR yang juga diketahui turut ikut mengawal dalam pengisian uang ATM saat kejadian.

"Tersangka SPR ini peranannya yang punya inisiatif atau inisiator dan dia juga yang ikut mengawal pengiriman uang ke mesin ATMnya," kata dia.

Adapun peranan AR ikut merencanakan dan yang menyiapkan kendaraan untuk bisa melancarkan aksinya. Kemudian JAK berperan mengambil alih kendaraan berisikan uang yang saat itu sedang terparkir.

Sumarni menyebutkan, dari uang Rp Rp 4.871.000.000 yang raib, polisi baru mengamankan barang bukti uang senilai Rp 4.256.200.000 dari tangan tersangka.

"Para tersangka kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/26/150650978/uang-rp-49-miliar-untuk-isi-atm-di-subang-dicuri-3-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke