Salin Artikel

Masuk "Blacklist", 9 Warga Jakarta Dilarang Daki Gunung Gede Pangrango 2 Tahun

Mereka masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa Cianjur.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengatakan sampai saat ini pendakian masih ditutup.

Namun, kesembilan orang itu mendaki tanpa izin.

"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Agus Kamis (26/1/2023), seperti dilansir Antara.

Akibat gempa tersebut sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Para pendaki itu mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani.

Seperti diberitakan tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari melakukan pendakian ke Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril, mendapat laporan ada sembilan pendaki yang terdiri dari lima perempuan dan empat pendaki hilang kontak sejak mendaki pada Senin (23/1/2023).

Belakangan diketahui mereka terlambat turun karena seorang di antaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang mengalami kedinginan atau hipotermia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/26/201022278/masuk-blacklist-9-warga-jakarta-dilarang-daki-gunung-gede-pangrango-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke