Salin Artikel

Tagih Over Kredit Kendaraan, 3 Debt Collector Aniaya Warga Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang menangkap tiga orang terkait penganiayaan di sebuah warung kopi di Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tiga orang yang ditangkap yakni S, A, dan M.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas pemukulan dan pembacokan terhadap YH dan SY.

"Peristiwa itu terjadi di warung Kopi, Kampung Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (26/1/2023).

Wirdhanto mengatakan, persoalan diawali perselisihan paham terkait over kredit kendaraan roda empat yang telah disepakati. 

Dimana ketiga pelaku yang merupakan debt collector salah satu leasing melakukan penagihan. Ketiganya juga diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).

Adapun YH yang juga anggota ormas di Karawang mengusai sebuah kendaraan yang akan dilakukan over kredit.

"Terjadi perselisihan paham terkait pembiayaan over kredit," kata dia.

Kejadian bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ketiganya hendak menanyakan perihal pesan suara yang terkesan tak mau membayar lantaran tidak sepakat dengan besaran biayanya.

Saat tiba di Karawang Wetan, S bersama dua rekannya turun dari kendaraannya dan menghampiri YH yang sedang duduk di warung kopi.

Tiba-tiba wajah YH dipukul hingga terjatuh. A juga menjambak rambut YH. SY yang hendak melerai, justru dipukul dan dibacok M.

"Akibatnya, YH mengalami luka di wajah tepatnya di daerah mata. Sedangkan SY mengalami luka sayatan benda tajam di daerah paha," kata Wirdhanto.

Setelah beraksi, ketiga tersangka meninggalkan lokasi.

Berbekal keterangan saksi-saksi,  Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Seminggu kemudian, S ditangkap di wilayah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Menyusul kemudian A dan M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dan A dijerat Pasal 170 KUHPidana. Adapun M terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah mobil Toyota Rush warna putih, sebuah kendaraan Toyota Agya warna hitam, Daihatsu Ayla warna merah, sebilah golok dan samurai, serta sebuah telepon genggam.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/26/223902678/tagih-over-kredit-kendaraan-3-debt-collector-aniaya-warga-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke