Salin Artikel

Penampakan Audi A6 yang Disebut Menabrak Selvi Amelia, Polisi: Pemiliknya Orang Jakarta

KOMPAS.com - Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini, kini diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Karena dijadikan sebagai barang bukti, di sekeliling mobil berwarna hitam itu dipasangi garis polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, mobil tersebut milik seseorang yang berdomisili di Jakarta. Di hari Selvi Amelia tertabrak, mobil itu dipinjamkan ke N yang disopiri SG.

"Pemilik mobil itu orang Jakarta, namun hanya meminjamkan Audi A6 itu kepada N yang disopiri SG," ujarnya, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Untuk diketahui, SG adalah sopir mobil tersebut. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amelia.

Sedangkan, N ialah majikan SG. Ia mengaku sebagai istri dari polisi yang turut menangani kasus pembunuhan berantai di Cianjur. Namun, pernyataan N itu dibantah oleh Kapolres Cianjur. Doni menuturkan, N hanyalah teman dekat polisi tersebut.

Audi A6 itu masuk ke Mapolres Cianjur dengan menggunakan nomor polisi B 1482 QH. Akan tetapi, polisi memastikan pelat nomor mobil tersebut palsu.

"Sedangkan, nomor polisi yang asli pada mobil Audi tipe A6 tersebut yaitu B 999 LS, yang kita sampaikan adalah sesuai dengan faktanya," ucap Doni.

Lalu, di salah satu bagian mobil itu terpasang emblem A12.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari agen pemegang merek (APM) yang memastikan tidak ada sedan Audi seri A12. Sebab, di bagian belakang sebelah kiri mobil tersebut terpasang emblem A12," ungkapnya.

"Mungkin ini hanya tempelan saja yang sengaja ditempel oleh pemiliknya," imbuhnya.

Keterangan N, perempuan yang berada di Audi A6

Sementara itu, N (23), penumpang Audi A6, menjelaskan bahwa dirinya memakai mobil itu karena disuruh suaminya, seorang perwira polisi.

"Saya menggunakan mobil tersebut karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," tuturnya kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023), dilansir dari Tribun Jabar.

Menurut N, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut lantaran ia hanya menggunakan mobil itu.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu, waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana, itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," jelasnya.


N menerangkan, dirinya sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu dengan suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya teleponan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama di situ suami saya iring-iringan, lalu saya teleponan sama suami saya, 'Ikut ya', 'Yaudah iya ikut, tutup jendelanya'," paparnya.

Atas izin dari suaminya, mobil Audi A6 itu ikut dalam iring-iringan rombongan polisi yang akan menyelidiki kasus pembunuh berantai Cianjur di kediaman Wowon.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," terangnya.

Dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini, sopir A6, SG (41), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan Labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," terangnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Ibrahim mengungkapkan, pembuktian dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Lalu, pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Kemudian, menetapkan SG sebagai tersangka.

Sopir Audi A6 tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Mobil Mewah yang Diduga Melindas Mahasiswi Cianjur, Terparkir di Halaman Polres Cianjur; dan Audi yang Disebut Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon CS

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/063400378/penampakan-audi-a6-yang-disebut-menabrak-selvi-amelia-polisi-pemiliknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke