Salin Artikel

IRT Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Saat Turun dari Kereta di Cirebon

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 pil ekstasi, dan dua paket sabu siap edar.

Dari video dokumentasi Satres Narkoba Polres Cirebon Kota yang diterima Kompas.com, terduga pelaku berinisial TM tak lagi dapat berkutik setelah tindakannya terbongkar.

Satuan narkoba langsung menangkap TM beberapa saat usai turun dari kereta Jakarta, di Stasiun Cirebon, pada pekan lalu.

Satuan narkoba bersama Polwan langsung menggeledah sejumlah barang bawaan TM. Polisi juga mengembangkan penyidikan ke tempat tinggal TM. Di lokasi ini, polisi menemukan dua paket sabu dan 43 pil ekstasi yang siap edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, satu tersangka TM mendapatkan barang dari seorang bernama Boges. Setelah barang sampai, TM kemudian mengemas, dan membuat paket paket kecil.

TM kemudian bergerak mengirimkan paket tersebut ke pembeli dengan modus ditempel.

“Perempuan, saudari TM, didapati barang bukti dua paket plastik klip berukuran sedang. Lalu oleh saudara TM dikemas menjadi paket kecil dan ditempel. Kemudian satresnarkoba mengamankan paket tersebut, yang didapat dari saudara Boges yang masih dikejar petugas,” kata Ariek dalam ungkap kasus, Selasa (31/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, petugas telah melakukan target operasi ini selama sekitar satu pekan.

Setelah mendapat kabar TM kembali ke Cirebon dari Jakarta menggunakan kereta api, Petugas langsung bergerak ke stasiun, dan menangkapnya.

Tanwin menjelaskan, dalam melakukan aksinya, TM bekerja bersama empat orang, yakni TM, AM, ER dan Boges yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Boges mengirimkan sabu dan ekstasi kepada AM, lalu AM mengirimkan kepada TM. TM bertugas memecah dan membuat paket-paket kecil siap edar.

“Setelah TM menempel (paket) saudara ER mengambil paket-paket tersebut dan diedarkan ke pembeli di wilayah Kota Cirebon. Tiga pelaku, TM, AR, dan ER, telah diamankan. Boges sedang diburu petugas,” tambah Tanwin.

Petugas masih mengembangkan kasus dari keterangan tiga tersangka ini. Kepada ketiganya, polisi menjerat dengan Pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/31/204851978/irt-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ditangkap-saat-turun-dari-kereta-di-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke