NEWS
Salin Artikel

6 Tahun Overstay, WN Malaysia Ditangkap Sedang Nyabu di Hotel Cirebon

Mohd Rizal dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama enam tahun.

Tidak hanya itu, saat ditangkap dia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam salah satu Hotel di Kabupaten Cirebon.

Peristiwa ini terungkap dalam gelar perkara, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2023).

Timpora Imigrasi juga menghadirkan WN Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, penangkapan WNA itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023).

Timpora Kantor Imigrasi Cirebon telah mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang dinyatakan bersalah karena melebihi batas tinggal, atau ovesrstay.

“Tim inteldakim berkoordinasi dengan Timpora, lalu menuju hotel dan ditemukan WNA Mohd Rizal sedang berada di kamar 105. Dia ditemukan seorang diri di kamar tersebut,” kata Andika dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1, Selasa (1/2/2023).

Andika menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan dokumen berupa paspor kebangsaan Malaysia.

Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Hasilnya, Mohd Rizal merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mohd Rizal terakhir tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mohd Rizal dinyatakan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau 2.294 hari,”kata Andika membacakan keterangan dari dokumen.

Atas dasar ini, sambung Andika, petugas akan menegakan hukum Pro Justisia terhadap Mohd Rizal berupa pasal 116 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana lima tahun penjara, dan denda pidana Rp 500 juta.


Nyabu di hotel

Saat penangkapan di hotel, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain: alat isap atau bong, sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, korek dan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, tim gabungan langsung melakukan tes urin, dan Mohd Rizal dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Dadang sebut, Tim Satuan Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Rizal.

Hasilnya, Rizal merupakan pengguna aktif. Dia memperoleh sabu dari pembelian secara online.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,02 gram.

“Hasil pendalaman, dia beli secara online, dan sebagai pengguna aktif. Sehingga kami berkoordinasi dengan BNN, dan BNN langsung melakukan assesmen terhadap MR, hasilnya BNN merekomendasikan MR untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Dadang dalam gelar perkara tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/01/173736878/6-tahun-overstay-wn-malaysia-ditangkap-sedang-nyabu-di-hotel-cirebon

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke