Salin Artikel

Nur, Penumpang Audi A6, Jadi Saksi Kunci Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, tapi Keterangannya Berubah dalam Beberapa Jam

KOMPAS.com - Penumpang Audi A6, Nur (23), menjadi saksi kunci kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Nur merupakan majikan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, Nur memberikan keterangan berbeda. Nur, terang Yudi, awalnya mengaku Audi A6 yang ditumpanginya tidak menabrak korban. Namun, saat diperiksa polisi, keterangan Nur berubah.

"Awalnya memberikan pernyataan kendaraannya tidak menabrak. Namun, beberapa jam kemudian membuat BAP dengan keterangan berbeda," ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Yudi mengatakan, lantaran Nur memberikan pernyataan kontradiktif, ia memastikan bahwa salah satu dari pernyataan Nur palsu atau bohong.

Oleh karena itu, Yudi meminta agar polisi memeriksa ulang Nur.

"Mohon dengan sangat agar diperiksa ulang itu Ibu Nur dan Fitri (ART), dan gelar perkaranya disaksikan oleh Kompolnas dan pihak dari keluarga korban," ucapnya.

Di samping itu, Yudi memandang bahwa sebelum polisi menetapkan tersangka, seharusnya mengakomodasi informasi sekecil apa pun di lapangan, termasuk keterangan warga dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

“Sopir angkot yang diduga ngerem mendadak itu adalah salah satu saksi yang tahu di lokasi kejadian. Pertanyaan saya, kenapa tidak dipanggil,” ungkapnya.

Selain Nur, penumpang dalam Audi A6 adalah Fitri, asisten rumah tangga (ART) Nur.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Fitri mengaku tidak melihat kecelakaan tersebut. Akan tetapi, ia sempat menoleh ke belakang karena mendengan suara tabrakan.

"Ngeliat tabrakan enggak, soalnya saya di belakang sama anak. Jadi cuman refleks kaget aja melihat suara tabrakan itu langsung lihat ke belakang. Dan posisi orang itu lagi mencoba ngebangunin badan," tuturnya, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Fitri sempat sempat memberi tahu Sugeng dan Nur yang duduk di depannya bahwa ada wanita yang tergeletak di jalan.

"Saya sempat bilang itu cewek pake jilbab hitam, dia coba membangunin badan, masih gak apa apa, saya bilang ke bos dan supir. Tapi saya tidak tahu mobil mana yang melintas karena sudah banyak kendaraan," jelasnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Nur mengaku sebagai istri polisi. Suaminya bertugas dalam kasus pembunuhan berantai Cianjur. Suaminya turut dalam iring-iringan mobil polisi yang melintas di lokasi tabrakan.

Nur menuturkan, mobil Audi A6 tersebut merupakan milik suaminya. Dia mengaku memakai mobil itu karena disuruh oleh sang suami lantaran mobil yang biasa digunakannya masih di bengkel.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Cianjur untuk bertemu dengan suaminya. Selain itu, Nur juga mengungkapkan bahwa mobilnya turut dalam iring-iringan kendaraan polisi usai mendapat izin dari suaminya.

"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya teleponan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama, di situ suami saya iring-iringan, lalu saya teleponan sama suami saya, 'Ikut ya', 'Ya udah iya ikut, tutup jendelanya'," terangnya, dilansir dari Tribun Jabar.

Sopir Audi A6 jadi tersangka

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan menerangkan, polisi telah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Dari jumlah itu, ada dua orang yang menjadi saksi kunci atau saksi mahkota, yakni Nur dan Fitri yang merupakan penumpang Audi A6.

Nur (disebut berinisial EEN) berada di sebelah pengemudi. Sedangkan, Fitri (disebut berinisial DS) duduk di jok belakang sebelah kanan atau berada di belakang Sugeng.

Doni menyampaikan, saksi EEN mendengar bunyi "bruk" dari dalam mobil. Sesudahnya, ia merasakan mobil bagian belakang sebelah kanan seperti mengenai sesuatu.

"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," paparnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Penumpang lainnya, DS, juga mengaku mendengar benturan dan guncangan.

"Saudari DS menyampaikan bahwa ia mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," bebernya.

Selain itu, Doni juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan EEN, mobil Audi A6 mengikuti iring-iringan atas inisiatif pengemudi.

"Jadi memang kalau diliat dari CCTV seperti merupakan iring-iringan yang dilakukan pengawalan dinas patwal Polri, itu atas inisiatif pengemudi, yaitu Sugeng," sebutnya.

Dari kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia ini, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023). Sugeng kini telah resmi ditahan.

Sopir Audi A6 itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Audi yang Disebut Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon CS; dan Tabrak Lari Cianjur: Saksi Mahkota Bilang Dengar Suara Benturan dan Rasakan Mobil Melindas Sesuatu

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/02/175700778/nur-penumpang-audi-a6-jadi-saksi-kunci-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke