Salin Artikel

Komnas PA Jabar Rekomendasikan Hukuman Kebiri bagi Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat merekomendasikan ayah yang perkosa anak kandung hingga melahirkan dihukum kebiri.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri," kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita di Mapolres Karawang, Kamis (3/2/2/2023).

Bimasena mengungkapkan, kasus serupa sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini karena adanya kemunduran moral dan lunturnya iman.

Untuk itu, menurut Bimasena, penyelesaian persoalan ini harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Jadi bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus betul-betul peduli," ujar Bimasena.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkap kasus pemerkosaan. Di mana tersangkanya adalah ayah kandung korban.

Pria berusia 43 tahun tersebut tega memperkosa anak kandungnya selama 7 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban diperkosa ayah kandungnya selama tujuh tahun sejak 2016. Saat itu korban berusia 14 tahun.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan anak (korban) akhirnya tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.

Dari hasil penyelidikan, tesangka memperkosa korban lebih dari 75 kali.

Tersangka juga mengancam korban akan melukai ibu dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/03/144810578/komnas-pa-jabar-rekomendasikan-hukuman-kebiri-bagi-ayah-perkosa-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke