Salin Artikel

Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri

KOMPAS.com - R (43), diringkus aparat Polres Karawang, pada Kamis (2/2/2023), lantaran telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

R yang merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), disebut telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 75 kali, mulai tahun 2016 hingga putrinya itu hamil dan melahirkan pada September 2022.

Kronologi kejadian

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.

Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.

"Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.

Menurut keterangan korban, Wirdhanto menjelaskan, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, (pelaku) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.

Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ucap Wirdhanto.

Ancaman hukuman

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak.

Dia bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Jika terbukti bersalah, tersangka akan dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.

Dituntut dihukum kebiri

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku mendapat hukuman kebiri.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena Raga Waskita menyampaikan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku, ditambah lagi pelaku adalah orang dekat.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri," ungkap Bimasena.

Menurutnya, kasus serupa kerap terjadi belakangan ini, bukan hanya di Karawang, tetapi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," tuturnya.

Dia menilai, pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen untuk meningkatkan moral masyarakat, bukan hanya kepolisian sebagai penegak hukum.

"Semua tokoh harus saling terlibat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri"

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/03/175851278/fakta-ayah-perkosa-anak-kandung-di-karawang-dilakukan-lebih-dari-75-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke