Salin Artikel

Alasan Ibu Tiri Tak Berani Tolong Kakak Adik yang Dianiaya Ayah di Cimahi

KOMPAS.com - Penganiayaan kakak adik oleh ayahnya sendiri bernama Nanda Ade alias Ade Bogel di rumah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat ternyata disaksikan juga oleh ibu tiri korban.

Ibu tiri berinisial N ternyata menyaksikan saat Ade Bogel menyiksa dua anaknya hingga babak belur dan satu meninggal dunia.

Pelaku menganiaya anak perempuannya berinisial AH (10)hingga meninggal dunia, sementara anak laki-laki yakni AMN (12) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ibu tiri korban berada di dalam kontrakan tersebut saat Ade Bogel menyiksa kedua anaknya.

Namun dia mengaku tidak berani menolong karena dalan kondisi dibawah tekanan.

"Jadi (ibu tiri) tidak berani untuk membantah atau menyanggah perbuatan pelaku (saat menganiaya)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (8/2/2023).

N mengaku ketakutan karena suaminya memiliki sifat yang tempramen, sehingga hanya bisa diam saat Ade melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya.

Aldi menyebut, status ibu tiri korban masih sebagai saksi, dan akan terus mendalami keterlibatan dan peran N dalam kasus ini.

"Untuk sementara status ibu tiri masih sebagai saksi, namun kami masih terus akan mendalami, apakah ada kaitan (penganiayaan) atau tidak ibu tirinya ini," kata Aldi.

Meski demikian, jika ada bukti kuat keterlibatan ibu tiri korban dalam penganiayaan itu, N bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau nanti ada bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mencari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain untuk memastikan peran dari ibu tirinya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ade Bogel dikenai pasal berlapis setelah menganiaya 2 anaknya yakni putranya AMN (12) hingga babak belur dan putrinya AH (11) dihajar hingga meninggal dunia.

Polisi menjerat Ade dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Saksikan 2 Anak di Cimahi Disiksa Ayah hingga 1 Tewas, Ini Alasannya Tak Berani Tolong

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/08/222531578/alasan-ibu-tiri-tak-berani-tolong-kakak-adik-yang-dianiaya-ayah-di-cimahi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke