Salin Artikel

Kisah Asmara Rumit di Balik Pembunuhan di Karawang, Pasutri Pembunuh Duda Sama-sama Sakit Hati dengan Korban

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (40) ditemukan tewas di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023).

SH ternyata dibunuh oleh S (41) dan DSU (38).

Terdapat persoalan asmara rumit di balik pembunuhan SH.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, S dan DSU merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang tak lagi tinggal bersama. Meski demikian, keduanya belum resmi bercerai.

Selama pisah ranjang, DSU menjalin asmara dengan SH yang merupakan seorang duda.

Namun, muncul rasa cemburu di diri DSU. Ia menduga SH mempunyai wanita lain.

DSU lantas curhat dengan S soal sakit hatinya terhadap SH. Mendengar itu, S juga merasa sakit hati dengan SH. S ternyata masih menyimpan rasa cinta terhadap DSU. Ia pun menganggap SH menghalangi proses rujuknya dengan DSU.

S dan DSU lantas membunuh SH. Kemudian, kedua pelaku membuang jenazah SH di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang.

"Motifnya sakit hati," ujar Wirdhanto dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Rabu (8/2/2023).

Dikutip dari Tribunnews, Wirdhanto menuturkan bahwa kedua pelaku berbagi peran untuk mencelakai SH.

DSU awalnya mengundang korban ke rumahnya. Sementara itu, S bersembunyi di dalam rumah dan sudah menyiapkan batu dan tali. Nantinya, kedua benda tersebut dipakai untuk membunuh korban.

Saat SH sudah tak berdaya, pasutri tersebut membawa korban ke Karawang menggunakan mobil Datsun milik korban.

"Namun dari keterangan pelaku, korban diketahui masih hidup karena masih terdengar suaranya," ucap Wirdhanto.


Sesampainya di TKP, pelaku kembali beraksi. Hingga akhirnya korban tewas.

"Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil," ungkapnya.

Jasad SH ditemukan oleh penggembala. Kepala korban terluka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, terdapat bekas jeratan di leher.

Beberapa hari usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Sragen, Jawa Tengah.

"Dalam waktu lima hari, polisi kemudian menangkap suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan," tuturnya.

S dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Duda di Karawang, Dipicu Persoalan Asmara yang Rumit, Pelaku Pasutri

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/09/101300778/kisah-asmara-rumit-di-balik-pembunuhan-di-karawang-pasutri-pembunuh-duda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke