Salin Artikel

Dalam Semalam, Duloh Bunuh Mertua dan Istri Wowon di Cianjur, Mayat Dikubur di Satu Lubang

Mertua Wowon bernama Noneng, sementara istri Wowon adalah Wiwin Winarti.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di TKP pembunuhan Desa Gunung Sari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Kamis (2/3/2023).

Pembunuhan Noneng dan Wiwin diketahui terjadi pada Maret 2021. Saat itu, Wowon yang meminta Duloh membunuh mertua dan istrinya tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Wowon meminta tersangka M. Dede Solehudin untuk menjemput Noneng dan Wiwin untuk dibawa ke rumah Duloh.

Pembunuhan Noneng

Setelah sampai di rumah Duloh, Noneng yang pertama kali dihabisi nyawanya oleh Duloh. Sebelumnya Duloh sudah mempersiapkan lubang di belakang rumahnya.

Bukan tanpa alasan. Keduanya diminta ke rumah Duloh dengan alih-alih akan diobati oleh Duloh.

Saat itu, Duloh mengajak masuk Noneng ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim terlebih dahulu hingga akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap mulutnya selama 30 menit.

"Duloh selesai melakukan hubungan badan dan memakai busana, saat Noneng selesai hubungan badan dengan Duloh, langsung dicekik dengan tangan kanan dan tangan kiri membekap mulut dan hidung. Kejadian ini berlangsung sekitar 30 menit," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula di lokasi.

Setelah itu, Noneng diseret oleh Duloh dan dikubur di dalam lubang yang sudah dia persiapkan.

Setelah mendengar Noneng sudah dibunuh, Wowon meminta Duloh untuk membunuh Wiwin. Saat pembuhan dilakukan, Duloh menunggu di luar rumah.

Saat akan menghabisi Wiwin, Duloh sempat terkendala selama 30 menit karena Wiwin terus bertanya keberadaan ibunya.

"Adegan 12 A, tersangka Wowon menelepon bertanya kepada Duloh apakah sudah selesai atau belum, dijawab Duloh 'Acan ah, nanya-nanya wae si mamah' (belum, nanyain si mama terus)" ucapnya.

Karena kesal pembunuhan tak kunjung selesai, Wowon pun pergi ke dalam menuntun Wiwin ke dalam kamar dengan alasan akan diperlihatkan trik penggandaan uang.

Saat itu, sebanyak tiga amplop disimpan menutupi wajah hingga badan Wiwin. Bersamaan dengan itu, Wowon pun memberikan isyarat kepada Duloh untuk membunuh Wiwin layaknya dia membunuh Noneng.

"Duloh mencekik Wiwin dengan tangan kanan. Tangan kiri membekap hidung dan mulut selama 30 menit," ujarnya.

Sama dengan ibunya, Wiwin pun juga dikubur di satu lubang yang telah disiapkan itu.

"Duloh menyeret badan korban Wiwin dengan kedua tangan. Duloh dan memasukkan ke dalam lubang yang sama," ujarnya.

Setelahnya, Wowon mengecek ke dalam untuk memastikan bahwa istri dan mertuanya sudah benar-benar mati dan dikubur.

Keesokan harinya, Duloh membeli semen dan mengecor kuburan tersebut menggunakan semen.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.

Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.

Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.

Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.

Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.

Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.

Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.

Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/03/081000478/dalam-semalam-duloh-bunuh-mertua-dan-istri-wowon-di-cianjur-mayat-dikubur-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke