Salin Artikel

Pengakuan Hari Rasta 4 Kali Merampok PSK di Cimahi, Gunakan MiChat untuk Cari Korban

Hari didatangkan dengan mengenakan baju tahanan. Dia tampak pasrah dengan kepala plontos dan borgol mengikat kedua tangannya.

Dengan kepala menunduk, dia digiring oleh petugas menggunakan kursi roda lantaran kaki kanannya pincang setelah dihadiahi dua timah panas oleh polisi.

Di hadapan media, dia mengakui aksi kejahatannya telah memerkosa, pembunuhan hingga perampasan barang berharga milik ibu muda asal Padalarang, Bandung Barat pada Senin (6/3/2023) malam.

"Saya menyesal telah melakukan (kejahatan) ini. Saya meminta maaf kepada keluarga korban," kata Hari terbata-bata saat polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Hari mengaku sudah melakukan tindakan keji dengan memperkosa, membunuh dan merampas barang berharga milik korban lalu membiarkan mayat korban tergeletak setengah telanjang di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jasad ibu muda korban kebrutalan Hari ditemukan keesokan harinya oleh warga di semak-semak dekat kandang ayam tempat Hari mengeksekusi mati pada Selasa (7/3/2023).

Rupanya, aksi kejahatan Hari dengan menyasar korban melalui aplikasi MiChat ini bukanlah kali pertama yang dilakukannya.

Sebelumnya Hari berhasil merampas barang-barang para pekerja seks komersial (PSK) yang ia pesan secara daring melalui aplikasi MiChat.

"Sudah empat kali (memesan PSK lewat MiChat kemudian merampas barang berharga milik PSK)," kata Hari menjawab pertanyaan awak media.

Modus kejahatan terhadap keempat korban selalu sama.


Hari mulanya memesan PSK secara daring dengan tarif yang tinggi, tapi tarif itu kemudian dijadikan pancingan agar PSK menuruti kemauan Hari untuk diarahkan ke suatu tempat yang ia tentukan.

Setelah itu ia mengajak berhubungan intim di luar ruangan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk kemudian dirampas barang-barang berharganya.

"Semuanya dilakukan luar ruangan, soalnya biar gampang kabur setelah ambil barang korban," kata Hari.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku selalu menyasar korban yakni PSK yang dipesan melalui aplikasi MiChat.

Namun demikian, korban-korban sebelumnya tidak sampai dibunuh seperti kasus yang menjeratnya saat ini.

"Untuk korban-korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan perampasan itu. Jadi korban-korban lainnya itu hanya diambil barangnya saja dengan modus yang serupa melalui MiChat," tutur Aldi.

Pengakuan pelaku terkait adanya empat korban sebelumnya menjadi keterangan baru bagi polisi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Korbannya ada empat, jadi korban yang meninggal ini yang keempat. Tapi akan terus didalami apakah ada korban lain selain yang empat orang ini atau tidak," sebut Aldi.

Aldi menyampaikan, atas aksi kejahatannya, Hari Rasta dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman paling minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/16/104831278/pengakuan-hari-rasta-4-kali-merampok-psk-di-cimahi-gunakan-michat-untuk-cari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke