Salin Artikel

Terungkap Penyebab Belum Dibayarnya Honor Guru Pamong di Jabar Rp 21 Miliar

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, membenarkan belum dibayarnya honor guru pamong selama 2022.

Saat ini, sambung Wahyu, Pemprov Jabar tengah mencari solusi untuk segera membayar honor tersebut.

"Skema pembayarannya masih dogodok. Pada prinsipnya ini jadi perhatian kami, artinya tidak dibiarkan ini terus kami upayakan," kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Sabtu (18/3/2023).

Wahyu tak memberi penjelasan soal alasan pembayaran honor guru pamong tak masuk dalam anggaran murni di tahun 2023.

"Kaitan dengan guru pamong jadi di 2022 itu tidak teralokasikan anggarannya. Kemudian 2023 juga sama," kata dia.

Disdik Jabar, sambung Wahyu, sempat menawarkan solusi pembayaran honor guru pamong akan dilakukan pada anggaran perubahan menjelang akhir 2023.

Namun, jumlah honor yang dibayarkan kurang dari setengahnya. Adapun honor guru pamong senilai Rp 935.000 per orang per bulan.

"Itu sudah ada pertemuan antara guru pamong dengan kami dan komisi V DPRD Jabar, ada Bappeda dan BPKAD. Untuk pembayaran honor tahun 2022 kami sedang mengupayakan agar bisa direalisasikan. Saat pertemuan dengan guru pamong kita sudah menyampaikan itu. Jadi kalau dibayarkan saat ini kita belum bisa membayar senilai biasanya," tutur Wahyu.

"Jadi kita hanya bisa kurang dari setengah nilai yang dibayarkan. Karena kita berdiskusi dengan guru pamong mereka tetap ingin nilai sama sehingga kita sama-sama mendiskusikan dan yang memungkinkan di (anggaran) perubahan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunggak pembayaran honor guru pamong SMA/SMK terbuka di Jabar sejak tahun 2022.

Hal itu terungkap dari hasil pertemuan antara perwakilan guru pamong, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Jabar serta Komisi V DPRD Jabar pada awal pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, pada tahun 2020 dan 2021 tiap guru pamong masih mendapat honor sebesar Rp 935.000 per bulan. Namun sejak tahun lalu, honor tersebut belum dibayar.

"Jadi guru pamong itu bagian dari sekolah terbuka dan kemudian selama ini mereka adalah orang non-PNS non-honorer yang ada di pesantren kemudian mengelola tempat kegiatan belajar di sekolah terbuka.

Sampai 2020 mereka mendapat insetif senilai Rp 935 rb per bulan per orang," kata Abdul Hadi saat dikonfirmasi lewat relepon seluler, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, honor tersebut belum dibayar lantaran tidak teranggarkan oleh Pemprov Jabar di tahun 2022. Tahun ini pun, kata Abdul, anggaran pembayaran guru pamong tidak masuk dalam anggaran murni.

"Ternyata 2022 sampai Desember tidak tertunaikan karena tidak teranggarkan. Bukan kesalahan mereka, ada kelalaian gak teranggarkan dalam anggaran murni dan perubahan 2022. Ini jadi demotivasi. Terlebih tahun 2023 saat mereka menunggu-nunggu setelah kami konfirmasi lagi ke Disdik mata anggaran itu pun gak ada," paparnya.

Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 1.700 guru pamong di Jabar yang mengelola sekitar 31 ribu siswa sekolah terbuka yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi (tunggakan) satu tahun anggaran itu sekitar Rp 21 miliar, kalau dua kali (dua tahun anggaran dengan 2023) sekitar Rp 43 miliar alokasi untuk gaji guru pamong gak teranggarkan di dua tahun anggaran," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/18/211358478/terungkap-penyebab-belum-dibayarnya-honor-guru-pamong-di-jabar-rp-21-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke