KOMPAS.com - Kasus mayat dalam koper di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Korban mutilasi tersebut berinisial RD (35). Pria tersebut merupakan perantau asal Medan, Sumatera Utara.
"Si korban pekerjaan sehari-harinya translator bahasa mandarin," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Sedangkan, pelaku berinisial DA (33) berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Iman mengatakan, korban dan pelaku tinggal bersama selama empat bulan di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten.
Bagaimana korban dan pelaku bertemu?
Menurut Iman, pertemuan RD dan DA bermula dari berlangganan ojol. Korban sering memesan jasa DA untuk mengantarkannya ke tempat kerja.
Karena merasa cocok dan nyaman, mereka berkenalan dan kemudian tinggal bersama di apartemen.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berawal saat RD dan DA bertengkar pada Selasa (14/3/2023) di apartemennya. Pertengkaran dipicu lantaran DA menolak permintaan RD untuk melakukan aktivitas seksual.
Amarah pelaku meluap karena tak terima dengan sikap korban.
Lalu, pada malam itu, DA menghunjamkan pisau ke korban. Pisau tersebut diperoleh dari dapur. Tusukan itu membuat korban tak bernyawa.
Merasa ketakukan dan panik, laki-laki tersebut berinisiatif menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban. Saat itu, DA mengambil koper merah yang baru ia beli.
Akan tetapi, koper tersebut terlalu kecil. DA lantas terpikir untuk memutilasi korban.
Pelaku akhirnya memotong tubuh korban menggunakan gerinda yang diperoleh dari toko dekat apartemen.
Pelaku membuang jasad korban pada Rabu (15/3/2023) pagi.
Sebagian potongan tubuh korban dimasukkan dalam koper dan dibuang Kecamatan Tenjo. Sedangkan, potongan tubuh lain dibungkus kresek warna hitam, lalu dibuang di Sungai Cimanceri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ucap Iman.
Usai membuang jasad korban, DA melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.
Kini, setelah ditangkap, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti)
https://bandung.kompas.com/read/2023/03/18/225100578/4-bulan-tinggal-bersama-perantau-asal-medan-itu-tewas-dimutilasi-driver-ojol
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan